Dinyatakan Sembuh 1 Pasien Positif Corona di Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2020 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Satu orang pasien positif Corona atau Covid-19 di Kota Bekasi sembuh. Kabar itu disampaikan langsung Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (1/4/2020).

“Alhamdulillah, sudah dinyatakan sembuh dan sudah mendapat kabar. Satu pasien yang sembuh merupakan warga berdomisili di Kecamatan Mustikajaya,” terang Rahmat.

Berdasarkan data pada web corona.bekasikota.go.id tanggal 31 Maret 2020 terdapat 174 PDP, 13 pasien dinyatakan pulang dan sehat. Sementara 162 lainnya masih dirawat.

Terdapat 274 orang dalam pemantauan (ODP) dan 55 telah selesai dipantau. Sementara 219 lainnya masih dipantau, 36 orang masih menjalani perawatan.

Selain telah meningkatkan status siaga bencana, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi juga terus berupaya untuk menekan penyebaran virus Corona dengan diberlakukannya kebijakan isolasi kemanusiaan.

Sebagai upaya untuk mengantisipasi lonjakan pasien, Pemkot Bekasi juga menyiapkan Stadion Patriot Chandrabaga sebagai ruang rawat tambahan.

Baca Juga :  Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Terdapat 8 ruangan dengan kapasitas 55 bed, dan dipenuhi dengan kelengkapan standar penanganan pasien Corona, pelayanan Ambulance 24 jam bagi pasien dan jenazah, tenaga medis.

Stadion Patriot Chandrabaga dipersiapkan untuk PDP berstatus ringan. Namun untuk PDP status berat langsung dirujuk ke RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid sebagai Rumah Sakit Pusat penanganan pasien Corona, Kota Bekasi. (Edo)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB