Puskesmas Cikarang Bersama Damkar Semprot Perum PCH

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2020 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Berbagai cara pencegahan untuk memutus mata rantai wabah Covid-19 atau virus Corona terus dilakukan Warga Kabupaten Bekasi salah satunya oleh pengurus RW10, Perumahan Puri Cikarang Hijau (PCH), Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara.

Kali ini, pengurus RW bekerjasama dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi dan Puskesmas Cikarang Utara melakukan penyemprotan cairan disinfektan dilingkungan Perumahan PCH tersebut.

“Alhamdulilah, Dinas Damkar dan Puskemas mendampingi kami untuk melakukan pencegahan kembali dengan menyemprotkan cairan disinfektan dilingkungan perumahan,” kata Saeful Islam Ketua RT10 kepada Matafakta.com, Minggu (29/3/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Saeful, apa yang dilakukan pengurus adalah bentuk kepedulian terhadap warga dan juga memutus mata rantau Covid-19. Bahkan sebelumnya, pihaknya sudah mulai melakukan pencegahan preventif dengan melakukan cek suhu badan kepada tamu perumahan hingga adanya penyemprotan disinfektan otomatis.

Baca Juga :  Ini Kata Ketua FKMPB Soal Isue "Mahar Jabatan" di Kabupaten Bekasi

“Didepan gerbang ada penyemprotan otomatis. Jadi siapapun yang masuk akan kena cairan atau semprotannya sebagai bentuk pencegahan memutus Covid-19,” terangnya.

Kabid Damkar Kabupaten Bekasi, Asep Buchory mengapresiasi apa yang dilakukan pengurus RW10 di Perumahan PCH tersebut.

“Saya salut, ini adalah bentuk kepedulian pengurus terhadap warganya. Saya liat tindakan pencegahan untuk memutus mata rantai virus Corona pun luar biasa,” tegasnya.

Asep pun menghimbau kepada masyarakat untuk selalu hidup dengan pola sehat yakni mengkonsumsi makanan dan sayuran, vitamin serta selalu mencuci tangan sebagai pola hidup bersih.

Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran

Hal senada diamini oleh Tokoh Masyarakat PCH, Hengki. Menurutnya apa yang dilakukan pengurus RW10 PCH adalah upaya pencegahan yang tujuannya menjaga warga agar tetap sehat.

“Alhamdulilah semua punya kepedulian yang sama dan semangat yang sama. Ini adalah kewajiban kita namun sesuai anjuran pemerintah biar kami yang melakukan tapi warga tetap jaga kondisi di rumah,” tutupnya.

Sambungnya, penyemprotan Disfeksitan menggunakan mobil Damkar tersebut melibatkan pengurus PCH, petugas Damkar, Puskesmas, perwakilan Desa, BPD, Dusun, RT, RW dan warga.

“Semoga apa yang kita lakukan dan harapkan bisa terwujud dengan semestinya,” tutupnya didampingi Ketua BPD Karang Asih, Gilang Bayu Nugraha. (Mul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB