BERITA BEKASI – Sebagai langkah pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Penyakit Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bekasi. Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan Edaran tentang perpanjangan waktu belajar dirumah pada masa darurat Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Surat Edaran bernomor 800/SE-31/Disdik/2020 telah dikeluarkan langsung Bupati Bekasi per tanggal 27 Maret 2020.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang pelaksanaan kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Bupati Bekasi bernomor:420/SE-25/Dinkes/2020 tentang percepatan penggunaan Covid -19 di Kabupaten Bekasi yang dikeluarkan Bupati Bekasi tanggal 14 Maret 2020 lalu.
“Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan sementara karena jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di wilayah Kabupaten Bekasi,” dikutip dari Surat Edaran Bupati tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Edaran ini juga bahwa waktu belajar dirumah yang semula hanya sampai tanggal 31 Maret 2020, diperpanjang menjadi tanggal 11 April 2020.
“Hal ini saya sampaikan kepada para pengawas dan pemilik sekolah, Kepala PAUD Negeri dan Swasta, Kepala SD/MI Negeri dan Swasta serta Kepala SMP/MTs Negeri dan Swasta yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi,” ucap Bupati Bekasi.
Mengenai pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Penyakit Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bekasi akan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
“Dalam membuat persetujuan lebih lanjut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi akan berpedoman pada peraturan yang berlaku.” tambahnya.
Bupati Bekasi berharap, dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini dapat menjadi perhatian bagi para pengawas, pemilik maupun Kepala Sekolah baik Negeri maupun Swasta untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-diminta dan penuh tanggung jawab. (Adv/Mul)