Pabrik Ban PT. Multistrada di Cikarang Bekasi Serobot Lahan Adat

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2020 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Pabrik ban PT. Multistrada Arah Sarana (MAS) yang berlokasi di Desa Karangsari, dituding telah menyerobot lahan milik adat yang digunakan warga sehari-hari sebagai akses jalan umum penghubung antara Kp. Citarik Manye dan Kp Kalendroak, Desa Karangsari, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepada Matafakta.com, perwakilan warga, Rudi Hartono (43) mengungkapkan jalan tersebut merupakan akses warga terdekat menuju jalan ke sekolah SD maupun SMP dan Kantor Desa Karangsari yang kini akses jalannya sudah ditembok atau ditutup pihak PT. MAS pada 2019 lalu dengan mengikari kesepakatan warga.

Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran

“Ditutupnya akses jalan itu karena pihak PT. MAS menjanjikan kepada warga bahwa akan digantikan jalan alternative dan kompensasi kepada warga. Namun, sampai sekarang janji itu hanya pepesan kosong malah sekarang perusahaan itu diam-diam sudah berpindah tangan,” sindirnya, Sabtu (28/3/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu sambung Rudi, pihaknya bersama warga akan melayangkan surat somasi kepada pihak perusahaan PT. MAS. Setelah itu, warga akan melakukan pembongkaran secara paksa tembok yang menutup akses jalan warga agar semuanya menjadi jelas, sehingga warga kembali mendapatkan akses jalan untuk menuju ke sekolah dan Kantor Desa Karangsari.

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

“Lah, sekarang ternyata kita sudah dikelabui sama pihak PT. MAS. Waktu kita tanya janjinya mau menganti akses jalan sama kompensasi warga jawabnya akan dilaksanakan sabar. Eh, ternyata perusahaan itu diam-diam sudah pindahtangan. Pengurus baru sama yang lama saling lempar tanggungjawab ya sudah tinggal kita bongkar,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB