BERITA BEKASI – Warga Perumahan Tropikana Residence, Jababeka, Cikarang Baru, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi positif terpapar virus Covid-19.
Warga tersebut juga merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Karawang, Eka Shanata.Yang bersangkutan dikenal aktif di Jamaah Masjid Tropikana.
Menanggapinya, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno meminta Bupati Eka Supria Atmaja agar penerapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona diimplementasikan dengan konkret.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami (DPRD) mendukung total penggunaan anggaran meskipun hingga Rp200 miliar, asalkan penerapan KLB Corona di Kabupaten Bekasi dibarengi dengan implementasi yang konkret untuk penanganan dan pencegahan sebaran virus Covid-19. Mintakan persetujuan DPRD secepatnya,” ungkap Nyumarno kepada Bekasiekspres com, Selasa (24/3/2020) malam.
Implementasi konkret tersebut, kata Nyumarno, dengan melakukan pengecekan dan pemeriksaan kesehatan (Rapid Test) warga setempat ia melalui darah dan dahak. Termasuk upaya-upaya konkret lainnya yang diperlukan.
Selanjutnya, Pemkab Bekasi harus tegas menghentikan segala aktifitas kerumunan orang, termasuk meliburkan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bekasi.
“Kerjasama dengan Kepolisian untuk membubarkan kerumunan orang. Aktif serukan agar masyarakat berdiam diri di rumah saja agar terhindar dari penularan Covid-19,” terangnya.
Nyumarno mengingatkan agar rumah sakit rujukan harus didukung peralatan dan tenaga medis yang cukup, termasuk APD bagi tenaga medis dan insentifnya.
“Berikan insentif bagi rakyat kita yang tidak berpenghasilan dan terdampak sebaran Covid-19. Putus mata rantai sebaran Covid-19, dan berikan Jaminan agar warga tidak panik, dengan sikap, tindakan, pencegahan dan penanganan yang konkret serta terukur,” pungkasnya lagi. (Mul)