Akibat Corona, Pemkab Bekasi Tunda Pelaksanaan Pilkades 2020

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2020 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASIAkibat semakin merebaknya Virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Bekasi, Pemerintah Daerah menunda penyelanggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2020. Pelaksanaan pemungutan suara yang seyogyanya akan diselenggarakan pada tanggal 19 April mendatang terpaksa ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan, Senin (23/3/2020).

Penundaan pemilihan Kepala Desa dilakukan dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus Covid-19 yang sedang merebak dikalangan masyarakat.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dalam pengarahan kepada 58 orang bakal calon Kepala Desa di Gedung Wibawa Mukti mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi sedang gencar gencarnya menghadapi penyebaran Covid-19. Dibantu unsur TNI-POLRI, pihaknya terus bekerja keras dan berupaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya mengatakan, bahwa pelaksanaan pemilihan Kepala Desa bisa menjadi salah satu celah penyebaran Covid-19. Dikarenakan menurutnya akan ada pengerahan massa yang jumlahnuya tidak sedikit.  Sementara Pemkab Bekasi sendiri sudah mengeluarkan surat edaran Bupati Bekasi tentang percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

“Karena pelaksanaan Pilkades salah satunya pasti mengumpulkan massa, jelas itu sangat berbahaya. Orang yang hadir sebagai hak pilih bisa saja mereka terpapar virus corona, maka alangkah lebih baiknya kita tunda dulu,” ungkapnya

Eka menambahkan, pelaksanaan Pilkades akan dijadwalkan kembali setelah wabah virus covid- 19 mereda. “Tidak mungkin pelaksanaan Pilkades akan kita lakukan pada tanggal 19 April, karena kondisi saat ini yang memang tidak memungkinkan. Kita harus menunggu perkembangan virus Covid-19 sampai bulan Mei,” ujarnya

Selain itu, Eka juga menghimbau kepada Calon Kepala Desa (Cakades) agar tidak melakukan kampanye terbuka.

“Saya harap melalui pertemuan ini, Bapak dan Ibu sekalian nanti dalam rangka melaksanakan tahapan-tahapan Pilkades dilarang untuk mengeluarkan massa, dan mudah-mudahan dalam pemilihan Kepala Desa serentak ini dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin yang diharapkan oleh msayarakat,” ucapnya

Hal senada juga disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, pihaknya meminta agar para calon kepala desa (Cakades) tidak mengerahkan massa.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

“Ini sesuai intruksi Bupati, hal ini demi mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus Corona, intinya kita berharap masyarakat sudah bisa mengerti jika kalau sudah diimbau, ya jangan dilakukan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Hendra mengatakan Pihaknya mengimbau kepada para calon kades dan simpatisan untuk menjaga ketertiban. Selain itu, dirinya berharap tak ada pengerahan massa demi keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Oleh karena itu kebijakan Bupati sangat mendukung bahwa tidak ada kampanye terbuka, dan akan direkomendasikan Pilkades ditunda sampai waktu yang aman dari virus corona,” katanya

Perlu diketahui, bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah melaksanakan tahapan Pilkades untuk 16 Desa yang tersebar di 11 Kecamatan dengan diikuti 58 Orang Calon Kepala Desa, terkait penundaan akibat penyebaran Covid-19 Pemerintah Daerah tengah membuat Surat Edaran berkaitan dengan penundaan tahapan pelaksanaan Pilkades serentak 2020. (Adv/Mul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB