BERITA BEKASI – Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) PT. Sungintex (Sioen Indonesia) mendatangi Kepolisian Resort Kota Bekasi untuk mendampingi, Darkisem buruh PT. Sungintex yang mendapatkan panggilan polisi terkait laporan pihak perusahaannya atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Darkisem memenuhi panggilan polisi didampingi Kurbana Yastika dari DPP GSBI bersama Ani Nurhayati Ketua SBGTS-GSBI PT. Sungintex (Sioen Indonesia).
Kedatangan Darkisem, sekaligus meminta klarifikasi atas tuduhan penipuan dan penggelapan yang dituduhkan pihak perusahaan kepada Darkisem melalui Sukadamai Ndruru sebagai pelapor yang berposisi sebagai kuasa hukum perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada Matafakta.com, DPP GSBI Kurbana Yastika mengungkapkan, dasar laporan kuasa hukum perusahaan pertama bahwa, sudah ada Perjanjian Bersama (PB) kenapa sidang kasus Darkisem Binti Cariman masih dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Kedua sambung Kurbana, sisa kontrak tiga bulan Darkisem sudah dibayarkan, tapi kenapa masih mengadu ke Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Wilayah II Provinsi Jawa Barat dan Ketiga, bahwa uang sebesar Rp20.560.800 itu, termasuk menjadi dasar PT. Sungintex melaporkan Darkisem atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
“Padahal, uang tersebut tidak pernah diminta apalagi di paksa oleh Darkisem, tetapi justeru uang tersebut dikirimkan paksa pihak perusahaan melalui transfer bank yang dianggap sebagai penyelesaian pengakhiran hubungan kerja. Bahkan, Darkisem justeru di bentak di depan dua security ketika menolak kebijakan tersebut,” kata Kurbana, Rabu (18/3/2020).
Dikatakan Kurbana, dalam pertemuan dengan penyidik, GSBI menyampaikan, bahwa Darkisem merasa belum bisa memberikan keterangan dan berharap pemeriksaan dapat di dampingi kuasa hukum. Untuk itu, pihaknya, DPP GSBI meminta kepada penyidik Kepolisian pemeriksaan diagendakan dilain waktu beberapa hari kedepan.
“Kita minta kepada penyidik untuk mengagendakan dilain waktu agar Darkisem mendapat pendampingan kuasa hukum. Semua yang menjadi dasar dilaporkannya Darkisem oleh pihak perusahaan nanti akan dijawab agar menjadi jelas duduk persoalannya,” pungkas Kurbana.
Darkisem merupakan buruh PT. Sungintex (Sioen Indonesia) yang dipaksa menerima PHK ketika mengajukan cuti hamil untuk melahirkan.
Darkisem di PHK sepihak oleh pihak perusahaan pada tanggal 27 November 2018, tidak diberi pesangon dan hak lainnya yang justeru di paksa berhenti bekerja meskipun sudah bekerja tidak kurang dari 4 tahun lamanya di perusahaan tersebut. (Indra)
BeritaEkspres Group