Mahasiswa AKSI: Kami Muak Gaya Manuver Elit Politik di Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2020 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kampus se-Bekasi (AKSI) menilai Pemilihan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bekasi oleh Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang akan dilaksanakan besok, Rabu 18 Maret 2020 hanya, ‘politik dagang sapi’ atau Jual-beli jabatan yang diselimuti kepentingan.

Kepada Matafakta.com, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pelita Bangsa, Fakhri Pangestu mengatakan, bahwa pihak Aliansi Kampus sebetulnya enggan berbicara tentang Panlih Cawabup Bekasi. Karena, pihaknya masih fokus kepada pemberantasan korupsi di Bekasi terkait laporan dugaan korupsi proyek pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia.

“Kami muak sebetulnya melihat kelakuan Elit Politik di Bekasi, seperti Politik Dagang Sapi saja. Saling sikut dan bermanuver untuk memperebutkan kekuasaan Wakil Bupati. Kami paham, bahwa di politik, tidak ada makan siang gratis. Panlih terburu-buru ada apa?, termasuk Bupati belum juga menyerahkan rekomendasi ada apa?,” ketus Fakhri, Selasa (17/3/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Fakhri juga menyesalkan jika Panlih menghelat pemilihan tanpa adanya 2 rekomendasi Calon Wakil Bupati dari DPP Partai Pengusung yang diserahkan langsung Bupati ke DPRD. Dan pernyataan tersirat atau tersurat dari FKDH Kemendagri dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Biro Pemerintahan dan Kerjasama Sekretariat Daerah Provinsi Jabar.

Baca Juga :  Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya

“Astaghfirullah, sekelas pejabat Provinsi Jabar dan Kemendagri saja tidak didengar, apalagi hanya warga biasa?. Apa perlu Bapak Presiden yang menyatakan itu?,” sindir Fakhri.

Disisih lain, Ketua BEM Universitas Mitra Karya, Yusril Nama Gelar justru berbeda, dirinya lebih menyoroti Anggaran yang dipergunakan untuk proses pengisian kekosongan kursi Calon Wakil Bupati Bekasi periode 2017-2022.

“Panlih pertama, dibentuk tanggal 17 Juni 2019 tanpa hasil, Panlih kedua dibentuk tanggal 8 November 2019 dan sempat membuat jadwal pemilihan namun kandas. Sedangkan kini, membuat jadwal pemilihan kedua, tetapi banyak pro dan kontra. Saya akan usulkan hal ini ke Rapat Pleno AKSI agar menyurati BPK RI untuk mengaudit dengan akuntabel,” tegas Yusril.

Sebelumnya, diberitakan Direktur Jendral Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengaku, hingga saat ini belum mendapatkan pemberitahuan terkait pemilihan Wabup Bekasi. Seharusnya pemilihan melalui Provinsi untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian.

Baca Juga :  Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

“Hingga kini, saya belum tahu kabar pemilihan Wabup di Bekasi. Sebab, yang mengirimkan surat keputusan itu Provinsi, karena Provinsi yang memfasilitasi secara teknis,” kata Akmal.

Sedangkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Biro Pemerintahan dan Kerjasama Sekretariat Daerah Provinsi Jabar, Dedi Mulyadi mengatakan, kendala dari proses pemilihan Wabup ini, karena Partai koalisi belum bersepakat menentukan dua calon. Namun, panitia pemilihan justru tetap melanjutkan tahapan dan bahkan sudah menentukan dua Calon Wakil Bupati.

“Kami belum sama sekali bertemu DPRD Kabupaten Bekasi, apalagi surat pemberitahuan pelaksanaan pemilihan. Terakhir saya ketemu dengan DPRD sekitar awal Januari, mereka konsultasi, saat itu saya sampaikan harus menunggu dari rekomendasi dari DPP,” tandasnya.

Informasi yang beredar bahwa Anggota DPRD Kabupaten Bekasi kini di Karantina di Hotel Sakura dekat Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi untuk persiapan pemilihan Wakil Bupati Bekasi periode 2017-2022. (Mul)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB