Aktivis Muda Bekasi Ingatkan Panlih Ikuti Regulasi

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2020 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Aktivis muda Bekasi Rahmat Hidayat mengingatkan Panitia Pemilihan (Panlih) Calon Wakil Bupati Bekasi sisa massa jabatan 2017-2022, harus bisa menahan diri, karena pemilihan Calon Wakil Bupati harus sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubah kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dikatakan Abu sapaan akrabnya menyampaikan, pada Pasal 176 poin ke 2 bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Gubernur, Bupati atau Walikota untuk dipilih dalam rapat Paripurna DPRD.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

“Kita lihat sampai saat ini Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyebut di salah satu media online bahwa hingga kini baru Partai Golkar dan PAN yang sudah bersepakat mengenai hal tersebut atas nama Tuti Nurcholifash Yasin dan H. Dahim Ari. Sementara, DPP Partai Nasdem sejauh ini masih merekomendasikan H. Rohim Mintareja,” kata Abu kepada Beritaekspres.com, Sabtu (14/3/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dia meminta Panlih agar menunggu izin dari Provinsi Jawa Barat dan Dirjen OTDA, karena pihak Provinsi masih mempelajari surat yang disampaikan DPRD Kabupaten Bekasi untuk memastikan Pemilihan Wakil Bupati berjalan sesuai aturan.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

“Pihak Provinsi aja masih mempelajari surat yang diberikan DPRD Kabupaten Bekasi, mereka juga meminta pemilihan Wakil Bupati harus mengacu kepada regulasi yang ada dan regulasi tersebut harus sinkron,” jelasnya.

Adanya rencananya pada tanggal 18 Maret 2020 nanti akan di gelar Paripuran pemilihan Wakil Bupati dia meminta Panlih untuk menahan diri dan harus menjalankan regulasi yang ada.

“Saya harap Panlih harus menahan diri dan tidak memaksakan kehendak untuk pemilihan Wakil Bupati mendatang dan jangan sampai melanggar regulasi yang udah ada. Maaf, bukan bermaksud mau menggurui ini semua untuk kebaikan Kabupaten Bekasi kedepan,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB