Jam Pidum Sunarta Gelar Vicon Pilkada Serentak 2020

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2020 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Sunarta bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Hari Setiyono menggelar Video Conference (Vicon) kepada jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Se-Indonesia, bertempat di Media Center Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Tema Vicon kali ini adalah Peranan Kejaksaan Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilihan Melalui Sentra GAKKUMDU dan Kesiapan Kejaksaan Menjelang Pilkada 2020.

JAM Pidum mengatakan, Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan di 270 Daerah dengan rincian 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota (Satu Kota yaitu Makasar melakukan Pilkada Ulang).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui sarana Vicon, JAM Pidum menghimbau kepada jajarannya agar selalu berhati-hati dan mewaspadai Potensi Kerawanan Pilkada Serentak Tahun 2020, seperti Kampanye hitam di media sosial, Politik Uang baik money politic maupun mahar politik, Politik Identitas, Relasi kuasa pada politik lokal dan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Netralitas Penyelenggara Pilkada

Pada kesempatan tersebut, JAM Pidum menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan Kejaksaan Agung RI dalam meningkatkan kemampuan Jaksa yang ada dalam GAKKUMDU di seluruh Indonesia,

Baca Juga :  Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran

Dengan Memberikan pelatihan kepada para Jaksa yang ada dalam Sentra Gakkumdu di seluruh Indonesia yang dilakukan dengan bekerjasama dengan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dari KPU, Bawaslu, Bareskrim, Mahkamah Agung dan DKPP.

Tujuan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman para Jaksa, mengenai Pola Penanganan Perkara Pilkada, menyamakan Pemahaman mengenai unsur-unsur Pidana yang termuat dalam Pasal-Pasal Pidana yang ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Jaksa Agung RI Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 013/JA/11/2016 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tanggal 21 Nopember 2016.

Serta melakukan suvervisi dan pemantauan penanganan Perkara Pilkada yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia terutama menyangkut Pilkada yang rawan terjadi konflik/gangguan keamanan.

Dan melakukan sosialisasi Pelaksanaan Pemilu/Pilkada yang berintegitas melalui program Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum. Pemilu/Pilkada yang berintegritas unsurnya utamanya yaitu: Regulasi yang jelas, Peserta Pilkada Yang Kompeten, Birokrasi yang netral, dan Penyelenggara Pilkada yang berintegritas.

Baca Juga :  Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025

Optimaslisasi Penanganan Perkara Pilkada dengan filosofi penegakan hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Pilkada merupakan bagaian dari upaya untuk mewujudkan Pilkada yang berintegritas bukan sebagai bentuk pembalasan kepada pelaku.

Memaksimalkan fungsi dinamika kelompok diantara sesama Jaksa anggota Gakkumdu diseluruh Indonesia untuk berbagi pengalaman dalam penangan perkara Pilkada yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu seluruh Indonesia serta Aktif dalam diskusi dan seminar yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, KPU, Bawaslu dan Pihak-pihak lain yang membahas mengenai Pilkada serentak.

Sementara itu, disamping kesiapan Kejaksaan menjelang Pilkada 2020 JAM Pidum juga menyampaikan mekanisme tuntutan terbaru dalam penanganan perkara Tindaka Pidana Umum (Pidum) agar mempedomani SE Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum.

Sehubungan dengan hal tersebut maka Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-013/A/JA/12/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum dicabut dan diganti dengan pedoman tuntutan pidana yang baru. (Bambang)

Berita Terkait

Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran
Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024
Segarkan Organisasi, Polda Metro Jaya Rotasi Beberapa Perwira
Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025
Pj Gubernur DKJ Jakarta Didesak Putus Kontrak PT. Moya Indonesia
Kemenkes Diminta Investigasi Soal Bayi Tertukar di RS Islam Cempaka Putih
Video Viral Kritisi PNS Sering Rapat di Hotel di Takedown Pemilik Akun
LP Satu Tahun Mandek, LQ Indonesia Law Firm Simbangi Bareskrim Polri
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:25 WIB

Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:08 WIB

Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:40 WIB

Segarkan Organisasi, Polda Metro Jaya Rotasi Beberapa Perwira

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:30 WIB

Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025

Jumat, 13 Desember 2024 - 13:31 WIB

Pj Gubernur DKJ Jakarta Didesak Putus Kontrak PT. Moya Indonesia

Berita Terbaru

Kejari Pulau Taliabu

Berita Daerah

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:44 WIB

Keraton Surakarta

Lifestyle

Duo Penegak Hukum Raih Gelar Bangsawan Keraton Surakarta

Sabtu, 21 Des 2024 - 14:29 WIB