Peristiwa Tambrak Babi di Papua, 5 Personel Polsek Kamu Terperiksa

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2020 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAYAPURA – Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 5 personel Polsek Kamu yang dilakukan Sie Propam Polres Nabire, terkait peristiwa tabrak babi yang sempat viral menewaskan sopir truk akibat aksi pengeroyokan, Rabu (4/3/2020) pukul 11.40 WIT.

Pemeriksaan terhadap 5 personel Polsek Kamu itu buntut dari kecelakaan lalu lintas yang berujung pengeroyokan yang mengakibatkan korban, Yus Yunus (26) meninggal dunia Minggu 23 Februari 2020 di Kampung Ekimani, Distrik Kamu Utara, Kabupaten Dogiyai.

Adapun 5 personel Polsek Kamu yang dilakukan pemeriksaan Sie Propam Polres Nabire Ipda AR, Aipda S, Aipda AS, Bripka JAS dan Bripda FAP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ke-5 personel tersebut dilakukan pemeriksaan Sie Propam Polres Nabire kemudian dilakukan penahanan selama 21 hari di rumah tahanan Sie Propam Polres.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, penahanan terhadap 5 anggota Polri tersebut merupakan bukti bahwa Polda Papua serius dalam penanganan kasus yang terjadi di Kabupaten Dogiyai.

Ke-5 anggota tersebut diduga lalai dalam penanganan awal, sehingga terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan adanya korban jiwa.

“Anggota dilapangan juga telah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut untuk mengungkap fakta sebenarnya. Para pelaku penganiayaan saat ini masih dilakukan pengejaran,” tegas Ahmad.

Dijelaskan Ahmad, kasus itu bermula dari adanya kasus kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha MX PA 5164 KA yang dikendarai Damianus Mote (37) menabrak se-ekor babi.

Kemudian, Demianus Mote yang tidak dapat mengendalikan kendraannya langsung menerobos jalur sebelah yakni, jalur Truck yang di kemudikan Yus Yunus dan terjadilah tabrakan yang mengakibatkan, Demianus Mote meninggal dunia.

Akibat peristiwa itu tambahnya, massa yang melihat kejadian berdatangan ke lokasi kejadian dan melakukan penganiayaan terhadap sopir truck (Yus Yunus) yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Dalam kejadian itu, sempat dihalangi oleh anggota Mapolsek Kamu dan anggota Brimob yang mendatangi ke lokasi kejadian. Namun, tidak bisa mencegahnya,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria
Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang
Ketua PMI Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Korban Banjir Demak
Kapolda Jateng Tinjau Dampak Jebolnya Tanggul Sungai Wulan Karanganyar   
Penggiat Anak Minta Ibu Pelaku Pembunuhan di Bekasi Dihukum Berat
Ceo MMP Desak Polres Wajo Proses Pelaku Pengeroyokan Wartawan
Pasca Kecelakaan Lalu Lintas, Keluarga Terduga dan Korban Sepakat Berdamai
LSM LIAR Desak Polisi Proses Pemilik Dam Truck Lindas Bocah di Kebalen
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB