BERITA JAKARTA – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) didampingi Menteri Luar Negeri (Menlu), Menteri Perhubungan (Menhub) dan Menteri Agama (Menag) usai Rakor Tingkat Menteri membahas dampak pelarangan ibadah umrah akibat wabah corona (covid-19) di Kantor Kemenko PMK, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (27/2/2020) kemarin.
Pemerintah Indonesia terus melakukan koordinasi antar Kementerian dan Lembaga untuk menyikapi kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait penghentian sementara visa umroh dengan tujuan untuk melindungi kepentingan jemaah terutama berkaitan dengan biro perjalanan, maskapai penerbangan, akomodasi hotel dan visa.
Menko PMK, Muhadjir Effendy menyebutkan, langkah pertama, adalah Pemerintah Indonesia memahami keputusan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi berkaitan dengan penghentian sementara izin masuk untuk pelaksanaan umrah atau ziarah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Indonesia juga memahami keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kepentingan kesehatan umat yang lebih besar, terutama para jemaah umrah dan ziarah.
“Pemerintah Indonesia telah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, antara lain agar jamaah yang sedang melakukan ibadah dapat melanjutkan ibadahnya,” tandas Menko PMK.
Berdasarkan data Kementerian Agama, jumlah jemaah umrah Indonesia dalam kurun 2014-2015 berjumlah 649.000, meningkat di tahun 2015-2016 sebanyak 677.509, naik lagi di 2016-2017 yaitu 876.246, kemudian melonjak signifikan di tahun 2017-2018 mencapai 1.005.336 dan menurun sedikit di tahun 2018-2019 menjadi 974.650 jamaah.
Seluruh peserta rapat, diantaranya Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Direktur Angkasa Pura 1 dan Angkasa Pura 2 turut andil menyepakati keputusan dan langkah-langkah yang diambil Pemerintah. (Usan)