Tim Intelijen Kejati NTB Berhasil Tangkap Buronan Kartono

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2020 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Kartono terpidana kasus korupsi proyek pengadaan kapal tangkap ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat Tahun 2006 berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, Rabu (26/2/2020).

Kepada Matafakta.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan, Kartono yang buron selama 6 tahun berhasil ditangkap Tim Tabur Intelijen Kejati NTB bekerjasama Tim AMC Intelijen Kejaksaan Agung.

“Terpidana ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Medana RT03/RW01, Tanjung Lombok Utara, NTB sekitar pukul 15.50 WIB. Kartono menyerah dan tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap,” terang Hari, Kamis (27/2/2020).

Hari menambahkan, penangkapan terhadap Direktur CV. Panesti Jaya Marine (PJM) ini guna melaksanakan putusan yang sudah inkracht dari Mahkamah Agung bernomor: 1102/K/Pidsus/2009 tanggal 3 November 2010.

“MA dalam putusannya menolak kasasi Kartono dan menguatkan putusan Pengadilan di bawahnya yang menghukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” jelasnya.

Selain memerintahkan Kartono untuk membayar uang pengganti Rp79.900.000 dengan subsidair 6 bulan kurungan.

Dikatakan Hari, kasusnya berawal ketika DKP Kabupaten Dompu pada 2006 melakukan pengadaan dua unit kapal tangkap ikan dengan pagu anggaran sebesar Rp836 juta.

Untuk pengadaannya CV. PJM ditujuk sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp759 juta berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 753/523/2006 tanggal 11 Oktober 2006 dengan masa kontrak selama 60 hari.

Setelah jangka waktu kontrak selesai dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Barang yang kemudian menyatakan kedua kapal penangkap ikan sudah sesuai spesifikasi.

Tapi fakta di lapangan berbeda karena tidak sesuai spesifikasi dan kedua kapal tidak dapat digunakan, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp690 juta.

“Ditangkapnya terpidana membuat sudah 8 buronan secara nasional berhasil ditangkap melalui program tangkap buronan sejak awal 2020. Bagi Kejati NTB ini, keberhasilan pertama program Tabur di 2020,” pungkasnya. (Bambang)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru