Tim Intelijen Kejati NTB Berhasil Tangkap Buronan Kartono

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2020 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Kartono terpidana kasus korupsi proyek pengadaan kapal tangkap ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat Tahun 2006 berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, Rabu (26/2/2020).

Kepada Matafakta.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan, Kartono yang buron selama 6 tahun berhasil ditangkap Tim Tabur Intelijen Kejati NTB bekerjasama Tim AMC Intelijen Kejaksaan Agung.

“Terpidana ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Medana RT03/RW01, Tanjung Lombok Utara, NTB sekitar pukul 15.50 WIB. Kartono menyerah dan tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap,” terang Hari, Kamis (27/2/2020).

Hari menambahkan, penangkapan terhadap Direktur CV. Panesti Jaya Marine (PJM) ini guna melaksanakan putusan yang sudah inkracht dari Mahkamah Agung bernomor: 1102/K/Pidsus/2009 tanggal 3 November 2010.

“MA dalam putusannya menolak kasasi Kartono dan menguatkan putusan Pengadilan di bawahnya yang menghukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” jelasnya.

Selain memerintahkan Kartono untuk membayar uang pengganti Rp79.900.000 dengan subsidair 6 bulan kurungan.

Dikatakan Hari, kasusnya berawal ketika DKP Kabupaten Dompu pada 2006 melakukan pengadaan dua unit kapal tangkap ikan dengan pagu anggaran sebesar Rp836 juta.

Untuk pengadaannya CV. PJM ditujuk sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp759 juta berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 753/523/2006 tanggal 11 Oktober 2006 dengan masa kontrak selama 60 hari.

Baca Juga :  Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi

Setelah jangka waktu kontrak selesai dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Barang yang kemudian menyatakan kedua kapal penangkap ikan sudah sesuai spesifikasi.

Tapi fakta di lapangan berbeda karena tidak sesuai spesifikasi dan kedua kapal tidak dapat digunakan, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp690 juta.

“Ditangkapnya terpidana membuat sudah 8 buronan secara nasional berhasil ditangkap melalui program tangkap buronan sejak awal 2020. Bagi Kejati NTB ini, keberhasilan pertama program Tabur di 2020,” pungkasnya. (Bambang)

Berita Terkait

Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi
Perkara Cabul, Pemilik Hotel Ditangkap Jaksa Eksekutor Kejari Blitar
Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo
LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak
Imbas Korupsi PT. Duta Palma Grup, Penyidik Kejagung Geledah Kantor KLHK
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jaktim ke Bawas MA
PT. Duta Palma Grup Simpan Mata Uang Asing di Sembilan Koper
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:50 WIB

Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:36 WIB

Perkara Cabul, Pemilik Hotel Ditangkap Jaksa Eksekutor Kejari Blitar

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:27 WIB

Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:58 WIB

LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:40 WIB

Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak

Berita Terbaru

Foto: Robert Bonosusatya

Berita Utama

Robert Bonosusatya Dalam Perkara Korupsi PT. Timah Tbk

Rabu, 9 Okt 2024 - 23:19 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Rabu, 9 Okt 2024 - 22:04 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB