Tim Intelijen Kejati NTB Berhasil Tangkap Buronan Kartono

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2020 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Kartono terpidana kasus korupsi proyek pengadaan kapal tangkap ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat Tahun 2006 berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, Rabu (26/2/2020).

Kepada Matafakta.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan, Kartono yang buron selama 6 tahun berhasil ditangkap Tim Tabur Intelijen Kejati NTB bekerjasama Tim AMC Intelijen Kejaksaan Agung.

“Terpidana ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Medana RT03/RW01, Tanjung Lombok Utara, NTB sekitar pukul 15.50 WIB. Kartono menyerah dan tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap,” terang Hari, Kamis (27/2/2020).

Hari menambahkan, penangkapan terhadap Direktur CV. Panesti Jaya Marine (PJM) ini guna melaksanakan putusan yang sudah inkracht dari Mahkamah Agung bernomor: 1102/K/Pidsus/2009 tanggal 3 November 2010.

“MA dalam putusannya menolak kasasi Kartono dan menguatkan putusan Pengadilan di bawahnya yang menghukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” jelasnya.

Selain memerintahkan Kartono untuk membayar uang pengganti Rp79.900.000 dengan subsidair 6 bulan kurungan.

Dikatakan Hari, kasusnya berawal ketika DKP Kabupaten Dompu pada 2006 melakukan pengadaan dua unit kapal tangkap ikan dengan pagu anggaran sebesar Rp836 juta.

Untuk pengadaannya CV. PJM ditujuk sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp759 juta berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 753/523/2006 tanggal 11 Oktober 2006 dengan masa kontrak selama 60 hari.

Baca Juga :  Hakim Tunggal Tipikor Jakarta Kembali Tunda Sidang Kasus Korupsi Impor Garam

Setelah jangka waktu kontrak selesai dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Barang yang kemudian menyatakan kedua kapal penangkap ikan sudah sesuai spesifikasi.

Tapi fakta di lapangan berbeda karena tidak sesuai spesifikasi dan kedua kapal tidak dapat digunakan, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp690 juta.

“Ditangkapnya terpidana membuat sudah 8 buronan secara nasional berhasil ditangkap melalui program tangkap buronan sejak awal 2020. Bagi Kejati NTB ini, keberhasilan pertama program Tabur di 2020,” pungkasnya. (Bambang)

Berita Terkait

Hakim Tunggal Tipikor Jakarta Kembali Tunda Sidang Kasus Korupsi Impor Garam
Hilang Ratusan Miliar, Korban Penipuan Alkes Bodong Minta Jaksa Tuntut Maksimal
Kejari Jakpus Hentikan Penuntutan Tersangka Pencurian Handphone
Kasus Tambang, Jaksa Eksekutor Sebut Dokumen PT. Sendawar Jaya Tak Benar
LQ Indonesia Law Firm Terus Pantau Sidang Kasus Asuransi Jiwa Kresna
Kejari Tanjung Perak Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp7,5 Miliar
Stella Bukan Hanya Pantas Jadi Tersangka Tetapi Juga Dihukum Maksimal
2 Bulan Buron, Kontraktor RS Kasus Gratifikasi Berhasil Dibekuk Kejaksaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Desember 2023 - 18:16 WIB

GEBRAK Sambangi DPRD Minta Pemda Kabupaten Bekasi Benahi Lahan TPU Sukaidah

Kamis, 30 November 2023 - 19:20 WIB

Soal Pengadaan Rp5 Miliar, IFC: Kita Laporkan Dispora Kota Bekasi ke KPK  

Kamis, 30 November 2023 - 19:00 WIB

Tahun 2024, Pemkot Bekasi Tetapkan Anggaran Sebesar Rp6,3 Triliun

Kamis, 30 November 2023 - 18:51 WIB

Forum Bocah Kawasan MM2100 Apresiasi Aparat dan Buruh Jaga Kondusifitas

Kamis, 30 November 2023 - 11:24 WIB

Ketua Komisi 1 Dukung Wancana Pj Walikota Bekasi Lakukan Mutasi Rotasi ASN

Kamis, 30 November 2023 - 10:56 WIB

Polemik Parkir, Pakar Hukum Trisakti: Acuannya Perda, Bukan Perwal & Kepwal

Rabu, 29 November 2023 - 19:32 WIB

Setelah Parkir Diambil Alih, Ini Penampakan Area Ruko Sentral Niaga Kalimalang

Rabu, 29 November 2023 - 15:58 WIB

Perwal dan Kepwal Jadi Kemasan Lancarkan Proyek Kelola Parkir Tanpa Lelang

Berita Terbaru

NCW: Indonesia Darurat Korupsi

Berita Utama

NCW: Indonesia Darurat Korupsi, Rakyat Harus Bergerak..!!

Senin, 4 Des 2023 - 19:36 WIB