Satgas Antimafia Bola Berhasil Tangkap DPO Skor KH dan HN

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2020 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola akhirnya berhasil menangkap dua tersangka lagi dalam kasus pengaturan laga di Liga 3 antara Perses Sumedang dan Persikasi Bekasi.

Penangkapan pria berinisial HN dan KH yang sempat buron masuk dalam daftar Pencarian orang (DPO) dirilis Satgas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ).

“Saya menyampaikan bahwa kami diberi tenggat waktu sampai Februari. Alhamdulillah dua tersangka berinisial HN (anggota Komite Eksekutif Asprov PSSI Jawa Barat) dan KH (Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Bekas) sudah kami amankan,” terang Brigjen Pol. Hendro Pandowo, Kasatgas Antimafia Bola, Rabu (26/2/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah memeriksa untuk pemberkasan. Selanjutnya, berkas akan kami kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk lanjut dilakukan proses pelimpahan tahap kedua dan persidangan,” lanjut Hendro.

Tersangka HN dan KH merupakan buronan Satgas sejak November 2019. HN sendiri ditangkap dalam indekosnya di bilangan Menteng Atas, Jakarta Selatan, pada 18 Februari lalu. Sehari berselang, giliran KH yang diamankan Satgas di daerah Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

“Pelarian pelaku tidak jauh dari daerah Jakarta dan Jawa Barat. HN kami tangkap di Menteng dan KH di Bekasi. Semuanya tanpa perlawanan,” kata Hendro.

Baca Juga :  Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Dua tersangka tersebut punya peran masing-masing dalam pengaturan laga Perses kontra Persikasi. Seperti diketahui, Persikasi memesan kemenangan melawan Perses agar punya peluang besar promosi dari Liga 3 ke Liga 2.

Humas Satgas, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, HN merupakan anggota Komite Eksekutif Asprov PSSI Jabar berperan mengatur pemilihan wasit pertandingan. Sementara, KH yang menjabat Dewan Pengawas Persikasi sebagai pemberi uang kepada manajemen Persikasi untuk diteruskan kepada HN yang bisa mengatur penugasan wasit.

Dari hasil pendalaman, Satgas menemui rute aliran uang. Setelah penyidikan terhadap KH, Satgas menemukan uang sebesar Rp60 juta untuk pengaturan Laga. Dana itu, kemudian diserahkan kepada manajemen Persikasi yang berinisial B. Lalu, sebesar Rp25 juta diserahkan kepada perangkat pertandingan.

“Pembagiannya macam-macam. Misalnya Rp8 juta kepada wasit utama. Sisanya kemudian dibagi-bagi,” tandas Yusri.

Hendro menambahkan, dana yang didistribusikan untuk tersangka dari Asprov PSS Jawa Barat berkisar Rp12 sampai Rp20 juta. “Perlu pendalaman lagi. Soalnya, ada indikasi bahwa tidak satu pertandingan itu saja. Ada indikas pertandingan lain diatur juga,” kata Hendro.

Baca Juga :  Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Dua tersangka yang baru ditangkap Satgas merupakan lanjutan dari penangkapan enam tersangka sebelumnya. Sebagai informasi, dalam partai Perses vs Persikasi yang digelar Stadion Ahmad Yani (Sumedang) pada 6 November 2019, Satgas menemukan adanya pengaturan laga yang berakhir 3-2 untuk kemenangan Persikasi.

Sebelumnya, 6 tersangka berinisal DSP (Wasit Utama), B, HR (Manajemen Persikasi), SH (Manajer Persikasi), MR (Perantara) dan DS (Komite Penugasan Wasit Asprot PSSI Jawa Barat) berhasil diringkus pada 22 November 2019. Mereka tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sumedang.

Total tersangka dalam kasus pengaturan pertandingan Perses kontra Persikasi berjumlah delapan orang. Mereka semua disangkakan melanggar Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Penangkapan HN dan KH menandai tuntasnya pekerjaan tertunda di Satgas jilid kedua. Kini, Satgas masih punya pekerjaan rumah pada jilid satu untuk merampungkan berkas perkara tersangka Vigit Waluyo.

“Semoga kami bisa tuntaskan satu tunggakan kami. Tentu sekarang kami mengedepankan langkah preventif agar tidak terjadi lagi match fixing. Makanya, kami sekarang melakukan pengawasan terhadap Liga 1, 2, dan 3 plus perekrutan pemain Timnas Indonesia,” pungkas Hendro. (Mul)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB