Satgas Antimafia Bola Berhasil Tangkap DPO Skor KH dan HN

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2020 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola akhirnya berhasil menangkap dua tersangka lagi dalam kasus pengaturan laga di Liga 3 antara Perses Sumedang dan Persikasi Bekasi.

Penangkapan pria berinisial HN dan KH yang sempat buron masuk dalam daftar Pencarian orang (DPO) dirilis Satgas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ).

“Saya menyampaikan bahwa kami diberi tenggat waktu sampai Februari. Alhamdulillah dua tersangka berinisial HN (anggota Komite Eksekutif Asprov PSSI Jawa Barat) dan KH (Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Bekas) sudah kami amankan,” terang Brigjen Pol. Hendro Pandowo, Kasatgas Antimafia Bola, Rabu (26/2/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah memeriksa untuk pemberkasan. Selanjutnya, berkas akan kami kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk lanjut dilakukan proses pelimpahan tahap kedua dan persidangan,” lanjut Hendro.

Tersangka HN dan KH merupakan buronan Satgas sejak November 2019. HN sendiri ditangkap dalam indekosnya di bilangan Menteng Atas, Jakarta Selatan, pada 18 Februari lalu. Sehari berselang, giliran KH yang diamankan Satgas di daerah Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

“Pelarian pelaku tidak jauh dari daerah Jakarta dan Jawa Barat. HN kami tangkap di Menteng dan KH di Bekasi. Semuanya tanpa perlawanan,” kata Hendro.

Baca Juga :  Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Dua tersangka tersebut punya peran masing-masing dalam pengaturan laga Perses kontra Persikasi. Seperti diketahui, Persikasi memesan kemenangan melawan Perses agar punya peluang besar promosi dari Liga 3 ke Liga 2.

Humas Satgas, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, HN merupakan anggota Komite Eksekutif Asprov PSSI Jabar berperan mengatur pemilihan wasit pertandingan. Sementara, KH yang menjabat Dewan Pengawas Persikasi sebagai pemberi uang kepada manajemen Persikasi untuk diteruskan kepada HN yang bisa mengatur penugasan wasit.

Dari hasil pendalaman, Satgas menemui rute aliran uang. Setelah penyidikan terhadap KH, Satgas menemukan uang sebesar Rp60 juta untuk pengaturan Laga. Dana itu, kemudian diserahkan kepada manajemen Persikasi yang berinisial B. Lalu, sebesar Rp25 juta diserahkan kepada perangkat pertandingan.

“Pembagiannya macam-macam. Misalnya Rp8 juta kepada wasit utama. Sisanya kemudian dibagi-bagi,” tandas Yusri.

Hendro menambahkan, dana yang didistribusikan untuk tersangka dari Asprov PSS Jawa Barat berkisar Rp12 sampai Rp20 juta. “Perlu pendalaman lagi. Soalnya, ada indikasi bahwa tidak satu pertandingan itu saja. Ada indikas pertandingan lain diatur juga,” kata Hendro.

Dua tersangka yang baru ditangkap Satgas merupakan lanjutan dari penangkapan enam tersangka sebelumnya. Sebagai informasi, dalam partai Perses vs Persikasi yang digelar Stadion Ahmad Yani (Sumedang) pada 6 November 2019, Satgas menemukan adanya pengaturan laga yang berakhir 3-2 untuk kemenangan Persikasi.

Baca Juga :  Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Sebelumnya, 6 tersangka berinisal DSP (Wasit Utama), B, HR (Manajemen Persikasi), SH (Manajer Persikasi), MR (Perantara) dan DS (Komite Penugasan Wasit Asprot PSSI Jawa Barat) berhasil diringkus pada 22 November 2019. Mereka tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sumedang.

Total tersangka dalam kasus pengaturan pertandingan Perses kontra Persikasi berjumlah delapan orang. Mereka semua disangkakan melanggar Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Penangkapan HN dan KH menandai tuntasnya pekerjaan tertunda di Satgas jilid kedua. Kini, Satgas masih punya pekerjaan rumah pada jilid satu untuk merampungkan berkas perkara tersangka Vigit Waluyo.

“Semoga kami bisa tuntaskan satu tunggakan kami. Tentu sekarang kami mengedepankan langkah preventif agar tidak terjadi lagi match fixing. Makanya, kami sekarang melakukan pengawasan terhadap Liga 1, 2, dan 3 plus perekrutan pemain Timnas Indonesia,” pungkas Hendro. (Mul)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB