BERITA BEKASI – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Jamary Tarigan acungkan dua jempol pada mahasiswa yang melaporkan terkait adanya kerusakan di Unit Sekolah Baru SMPN 3 Karang Bahagia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp13,2 miliar.
Dua jempol yang dimaksud, Jamary, berkaitan dengan keberanian sekelompok mahasiswa yang melaporkan rekanan kontraktor PT. Ratu Angun Pribumi (RAP) ke Kejaksaan Negeri, Cikarang, Kabupaten Bekasi, terkait proyek pembangunan Gedung baru, SMPN 3 Karang Bahagia.
“Artinya, mahasiswa masih idealis. Ngak ada itu yang namanya ‘bargain’ dengan kontraktor, karena selama ini, tahu sendiri, buntutnya pada bergening dengan kontraktor, beres urusan,” sindir Jamary kepada Matafakta.com, Rabu (26/2/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya kejadian ini, sambung Jamary, minimal menjadi pelajaran buat kontraktor lain agar tidak main-main dengan proyek yang bersumber dari anggaran Pemerintah.
“Ya, pastinya-kan ada hikmahnya disetiap kejadian. Paling tidak ini bisa menjadi contoh bagi yang lainnya. Jempol dua untuk mahasiswa,” ulasnya lagi.
Ketika disinggol berkaitan dengan kualitas pekerjaan kontraktor yang membangun SMP N 3 Karang Bahagia, Aparatur Sipil Negara (ASN) senior ini mengatakan, amburadul. “Ini mah amburadul. Tidak bisa dinilai. Kalo saya menilai minus,” tandasnya.
Sebelumnya, viral unggahan video mahasiswa Pelita Bangsa Bekasi yang melakukan investigasi Gedung baru SMP Negeri 3 Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi yang menelan anggaran sebesar Rp13,2 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2018.
Untuk diketahui, lelang proyek pembangunan Gedung baru SMP Negeri 3 Karang Bahagia itu dimenangkan PT. Ratu Angun Pribumi (RAP) dengan penawaran sebesar Rp13.202,776.000 atau Rp13,2 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp15.273.925.000 atau Rp15,2 milliar yang selesai tahun 2019. (Mul)