BERITA BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan bahwa ketiga tersangka kasus penyebaran kabar bohong terkait kekaisaran fiktif “Sunda Empire” tidak mengalami gangguan kejiwaaan.
Hal itu diungkapkan, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga memastikan penyidikan terhadap ketiga tersangka yang akan terus dilanjutkan karena para tersangka dalam kondisi kejiwaan yang normal.
“Dari ketiga tersangka Sunda Empire tidak mengalami gangguan jiwa dan layak untuk disidik atau penyidikan bisa dilanjutkan,” terang Erlangga di Bandung, Rabu (19/2/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Maka dari itu, Erlangga mengatakan, bahwa pihak kepolisian tidak akan lagi melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kondisi kejiwaan para tersangka.
Selain itu, kata dia, polisi masih menunggu hasil koordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Swiss terkait klaim kekayaan Sunda Empire pada salah satu bank di Swiss.
“Soal adanya klaim deposito milik Sunda Empire disalah satu Bank Swiss, masih tunggu dari kedutaan Swiss,” katanya.
Para petinggi Sunda Empire memang mengklaim bahwa pihaknya memiliki kekayaan senilai 500 juta dolar Amerika dalam bentuk deposito di Bank DBS Swiss.
Melalui sertifikat deposito tersebut, petinggi Sunda Empire membujuk orang-orang untuk bergabung ke kerajaan fiktif itu.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga tersangka kasus penyebaran kabar bohong oleh petinggi Sunda Empire pada Selasa 28 Januari 2020.
Tiga petinggi yang menjadi tersangka itu di antaranya bernama Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai sekretaris jenderal. (BR-1)
Sumber: ANTARA