BERITA SEMARANG – Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah (Jateng) menggelar Pelatihan Teknis Pelaksana pada Pos Pelayanan Yankomas Angkatan I-II yang berlangsung di Gedung Bapelkes, Kota Semarang, Jateng.
Pelatihan tersebut berlangsung mulai 217-20 Februari 2020 yang diikuti 60 orang peserta dari 10 wilayah yang berada di wilayah kerja Badiklat Hukum dan HAM Jateng.
Pelatihan Teknis dibuka Plt. Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Mien Usihen dan dihadiri Direktur Jenderal HAM, Kepala Kantor Wilayah beserta Pejabat Pimti Pratama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kepala Bapelkes Semarang, Kepala Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, serta para Kepala UPT di wilayah Kota Semarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kaswo mengatakan, pelatihan teknis pelaksana pada Pos Yankomas merupakan pelatihan teknis pembuka yang diselenggarakan oleh Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah pada tahun anggaran 2020.
“Melalui diklat ini peserta diharapkan dapat memiliki pemahaman secara teknis tentang Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi peserta dalam pelaksanaan tugas serta mampu menerapkan pos pelayanan komunikasi masyarakat secara cepat, teliti, dan terkoordinasi,” jelas Kaswo di Semarang, Rabu (19/2/2020).
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tarsono dalam sambutannya menyampaikan arti penting Pelatihan Teknis Pelaksana pada Pos Yankomas.
Dikatakan, penghormatan HAM harus sesuai dengan fungsi ASN sebagai pelayan publik karena hal tersebut merupakan jantung dari sebuah eksistensi penyelenggaraan pemerintahan.
“Tugas Kepala UPT adalah untuk memastikan bahwa pelayanan di UPT dapat ramah berbasis HAM menuju WBK/WBBM. Itulah pentingnya pelatihan teknis ini, untuk memberikan pemahaman Yankomas kepada peserta,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Plt. Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Mien Usihen, SH, MH, memberikan paparan mengenai strategi Kemenkumham Corpu sesuai dengan arahan Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI yang menyatakan bahwa tanggung jawab pelatihan bukan hanya di BPSDM Hukum dan HAM saja.
Melalui Kemenkumham Corpu diharapkan ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM tidak hanya hadir dalam diklat klasikal namun juga mampu meningkatkan kapabilitas dan kompetensi mereka kapanpun dan di manapun.
“Kemenkumham berusaha merespon bagaimana pembangunan kompetensi ASN dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Pengembangkan sikap atau budaya untuk belajar bagi ASN Kemenkumham merupakan salah satu tujuan dari Kemenkumham Corpu,” terangnya.
Pada pembukaan pelatihan teknis tersebut sekaligus meluncurkan website Badiklat Learning Center (BLC) yang digagas oleh Kepala Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah dalam menjawab tantangan Kemenkumham Corpu, yaitu menyediakan sarana pembelajaran baru berbasis IT bagi ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Menurutnya, hasil pembelajaran dari BLC dapat dikonversi menjadi 20 jam pelajaran (JP) yang harus ditempuh oleh tiap individu. Pegawai Kemenkumham dapat login dengan NIP, kemudian akan muncul timer yang akan menjadi landasan Konversi JP. Apabila peserta berhasil mengikuti course maka timer akan dikonversi menjadi JP, jika tidak pegawai harus mengulang kembali. (Nining)
Biro Semarang