BERITA SEMARANG – Sebanyak 28 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah, dinyatakan bebas bersyarat, Rabu (19/2/2020).
Kepada Matafakta.com, Kalapas Semarang, Dadi Mulyadi mengungkapkan, rasa bahagia atas bebas bersyaratnya para WBP di Lapas Semarang.
Kalapas berpesan agar para WBP bisa menjadi lebih baik lagi kedepannya dan tidak mengulangi kesalahan yang akan merugikan diri sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk periode ini, crash program dilaksanakan sampai dengan akhir Maret 2020 mendatang yang hanya diberlakukan untuk narapidana yang sudah memasuki 2/3 masa pidana, diantaranya berkelakuan baik,” kata Dadi.
Kegiatan sendiri merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang pelaksanaan Crash Program pemberian cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, serta pembebasan bersyarat bagi anak didik dan narapidana.
Menurutnya, surat edaran tersebut juga menyoroti kondisi overcrowding disebagian besar Lapas dan Rutan di Indonesia.
Dimana lanjutnya, terjadi kelebihan muatan hingga 105 persen dari kapasitas total UPT Pemasyarakatan di Indonesia yang hanya berkapasitas 130.445 orang berdasarkan data SDP.
“Kami mendukung dan mengharapkan program tersebut bisa menjadi solusi untuk memecahkan permasalahan kelebihan kapasitas,” lanjut Dadi.
Sebelumnya, pada akhir 2019, Lapas Kelas I Semarang telah melaksanakan Crash Program pada tahap pertama sebanyak 54 orang.
“Ini, berkat kerja keras dan hasil kerjasama yang berkesinambungan dari berbagai pihak,” pungkas dia. (Nining)
Biro Semarang