Sidang Jilid II Meikarta Hadirkan Eks Bupati dan Pejabat Pemkab Bekasi

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2020 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BANDUNG – Sidang Meikarta Jilid II berlangsung di ruang sidang I lantai 2 Gedung Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Bandung, Jawa Barat, kembali digelar, Senin, (17/2/2020).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.

Sebelum sidang dimulai, dari pantauan diruang sidang I, nampak EY Taufik, Agus Salim dan mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin saling bercanda bahkan sesekali nampak tertawa bersama dibangku belakang bersama saksi lain dari Lippo Cikarang.

JPU KPK Ferdian mengatakan, agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO).

“Saksi dihadirkan, Edi dwi soesianto, Satriyadi, EY Taufik, Neneng Hasanah Yasin, Agus Salim, Melda Peni Lestari,” singkatnya.

Dalam kasus ini, Bhartolomeus Toto ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa pada 29 Juli 2019. Toto bersama Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.

Baca Juga :  Kasus ZR, Pakar Hukum Sebut Pernyataan Jubir MA Bentuk "Cuci Tangan"

Sementara, Iwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Uang yang diberikan, Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT. Lippo Cikarang.

Dalam kasus ini, PT. Lippo Cikarang disinyalir menjadi sumber duit suap untuk beberapa pihak dalam pengurusan izin proyek Meikarta. (Mul)

Berita Terkait

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih
Setahun Tertunda, Ini Proses Hukum Jerat Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi
Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”
Kasus ZR, Pakar Hukum Sebut Pernyataan Jubir MA Bentuk “Cuci Tangan”
MA Tegaskan Tidak Akan Melindungi Hakim Terlibat Suap Ronald Tannur
Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA
Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 10:18 WIB

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:13 WIB

Setahun Tertunda, Ini Proses Hukum Jerat Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 17:22 WIB

Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”

Selasa, 29 Oktober 2024 - 13:30 WIB

Kasus ZR, Pakar Hukum Sebut Pernyataan Jubir MA Bentuk “Cuci Tangan”

Selasa, 29 Oktober 2024 - 12:25 WIB

MA Tegaskan Tidak Akan Melindungi Hakim Terlibat Suap Ronald Tannur

Berita Terbaru

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Berita Utama

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:18 WIB