BERITA JAKARTA – Program Tangkap Buron (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang dicanangkan Kejaksaan Agung (kejagung).
Dalam program ini, Kejagung menetapkan target bagi setiap Kejati di seluruh Indonesia yaitu minimal satu kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan. Pada Periode 2018-2019 terdapat 371 buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini.
Kepada Matafakta.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Satiyono mengatakan, Jumat, 14 Pebruari 2020 pukul 21.30 Wib, Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, berhasil mengamankan terpidana buronan Kejari Jakarta Pusat atas nama Raden Mas Johanes Sarwono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hari menjelaskan, Mantan Komisaris PT. Nusa Utama Sentosa, Raden Mas Johanes Sarwono merupakan, tepidana dalam tindak pidana yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
“Pencucian uang karena menerima aliran dana Bank Century sebesar Rp60 miliar dari PT. Graha Nusa Utama (PT GNU) dalam pembayaran jual beli tanah Yayasan Fatmawati seluas 22 hektar,” terang Hari, Minggu (16/2/2020).
Diungkapkan Hari, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 535 K/PID.SUS/2014 tanggal 14 Juli 2014 dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan tiga bulan kurungan
“Terpidana, Raden Mas Johanes Santoso diamankan di Sektor V Bintaro Tangerang Selatan. Penangkapan terpidana Raden Mas Johanes Santoso ini, merupakan kinerja Tabur ke-1 Kejati DKI dan total kinerja Tabur ke-4 di seluruh Indonesia pada tahun 2020,” pungkasnya. (Bambang)