BERITA PONTIANAK – Sebanyak 18 pasangan bukan suami istri berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak disejumlah tempat penginapan, Jumat (14/2/2020) kemarin.
Pasangan muda mudi itu diamankan, karena tertangkap basah berada di dalam kamar saat razia berlangsung. Para pasangan yang terjaring kemudian digelandang ke Kantor Satpol PP, karena tidak dapat menunjukkan kartu identitas mereka sebagai pasangan suami istri yang sah.
Kepada Matafakta.com, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin mengatakan, saat diamankan sejumlah pasangan itu berdalih sedang merayakan Valentine’s Day atau hari kasih sayang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi Valentine’s Day ini dianggapnya hari kasih sayang, jadi dengan mencium itu kita adakah lah razia, walaupun sebenarnya razia ini sudah merupakan rutinitas Satpol PP dalam rangka penegakan Perda nomor 11 tahun 2019,” ujar Nazaruddin, Minggu (16/2/2020).
Sejumlah tempat kata Nazaruddin, yang disasar meliputi Hotel melati atau hotel bintang dua kebawah sesuai informasi yang diterima bahwa banyak pengunjung seperti yang terdapat di Jalan Veteran serta beberapa tempat lainnya.
Dalam giat razia itu tambah Nazaruddin, sejumlah pasangan yang terjaring dikenakan Pasal 36, Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 11 tahun 2019 tentang ketertiban umum, dengan biaya Rp500.000.
“Mereka inikan baru pertama kali terjaring razia, jadi kita kenakan biaya paksaan penegakan hukum sesuai Perda Nomor 11 tahun 2019 Pasal 44 dan Pasal 36,” pungkasnya. (TS)