BERITA BOGOR – Puluhan karyawan PT. Asalta Surya Mandiri (ASM) dan PT. Asalta Mandiri Agung (AMA) di Kelurahan Nanggewer, Cibinong, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kedatangan para pekerja yang tergabung dalam serikat Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), ini untuk mengadukan permasalahan perkara pidana maupun sisa upah sektoral maupun Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang belum dibayarkan pihak perusahaan hingga mencapai Rp10 miliar.
Kepada Matafakta.com, Ketua PPMI PT. Asalta Surya Mandiri, Syaeful Bahri mengatakan, kedatangan mereka dalam rangka agar pihak Kejaksaan menolak pemgajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka DW dan HW.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena AW dan HW selaku pimpinan PT. ASM dan PT. AMA ini sudah terlalu dzalim dengan cara tidak membayar selisih upah sektoral maupun UMK. Kami, selaku pihak yang dirugikan pun keberatan apabila mereka meminta penangguhan penahanan,” tegas Syaeful, Kamis (13/2/2020).
Dikatakan Syaeful, besar harapan para karyawan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor agar tidak mengambulkan permohonan penangguhan kepada kedua tersangka AW dan HW, karena sejak tahun 2016 sebanyak 265 orang mantan pekerja menderita akibat belum dibayarnya selisih upah sektoral maupun UMK.
“Perkara belum dibayarnya upah 265 pekerja PT. ASM dan PT. AMA ini sudah berjalan sejak tahun 2016 lalu dan tidak berhasil dimediasi oleh Dinas Sosial, Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi. Penderitaan selama 4 tahun ini, kami minta jadi pertimbangan pihak Kejaksaan,” pungkasnya. (Marsan)