BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi, kini tengah mengusut adanya dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan Gedung Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 3 Karang Bahagia senilai Rp13,2 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun 2018.
“Surat Perintah Tugas (Sprintug) untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) sudah saya keluarkan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari kepada Matafakta.com, Rabu (12/02/2020).
Dikatakan Mahayu, langkah penyelidikan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pengaduan (lapdu) dari sejumlah mahasiswa berbagai Kampus di Bekasi yang tergabung dalam Aliansi Kampus Bekasi (Aksi).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para mahasiswa itu, melaporkan adanya dugaan korupsi dalam proyek pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia senilai Rp13,2 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2018.
“Pengaduan kepada Kejari Kabupaten Bekasi dibuat setelah mereka (mahasiswa-red) melihat langsung kondisi SMPN 3 Karang Bahagia yang tidak sesuai spesifikasi. Banyak bangunan yang sudah rusak, padahal sekolah tersebut belum setahun digunakan,” jelas Mahayu.
Menerima laporan pengaduan para mahasiswa itu, Mahayu mengaku prihatin bila anggaran untuk pendidikan tersebut diselewengkan dan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Untuk itulah Mahayu menugaskan jajaran Bidang Intelijen dan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi segera mengambil tindakan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) kepada pihak-pihak terkait.
“Mahasiswa silakan pantau proses ini dan laporkan ke saya langsung kalau ada yang coba-coba main mata,” pungkasnya. (Syam/Mul)