Pembobol Bank Mandiri di Semarang Rp6,39 Miliar Pakai KTP Palsu

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2020 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumurung Pandapotan Simaremare

Sumurung Pandapotan Simaremare

BERITA SEMARANGKejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang yang menangani kasus pembobolan Bank Mandiri sebesar Rp6,39 miliar, telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Sumurung Pandapotan Simaremare mengatakan, tersangka Donny Iskandar Sugito Utomo alias Yohanes Donny alias Edward Setiadi ditahan pihaknya sejak, Senin 3 Februari 2020.

“Tersangka sudah ditahan di LP Kedung Pane, Semarang, setelah selesai menjalani pemeriksaan,” kata Sumurung, Kamis (6/2/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan, Sumurung, modus tersangka membobol Bank antara lain memakai identitas palsu di KTP saat memohon kredit kepada pihak Bank Mandiri pada 2016.

Masalahnya kata Sumurung, nama tersangka sudah diblack list, sehingga untuk mendapatkan kredit tersangka memakai KTP yang identitasnya dipalsukan.

Tersangka sendiri dapat dua kali fasilitas kredit dari pihak Bank masing-masing sebesar Rp4,5 miliar dan Rp1, 898 miliar.

Namun dari hasil penyidikan Pidsus Kejari Kota Semarang diduga pemberian kredit bertentangan dengan peraturan di Manual Produck kredit Segmen Consumer Bank mandiri.

Peraturan yang dimaksud yakni pada saat verifikasi penghasilan dan investasi, petugas Bank Mandiri tidak melakukan OTS ke rumah tersangka sebagai calon debitur.

Kemudian lanjut Sumurung, penilaian jaminan kredit juga lebih besar dari nilai aslinya, sehingga tersangka tidak dapat melunasi hutangnya dan kreditnya dinyatakan macet yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Sumurung menambahkan, untuk penetapan tersangka baru pihaknya masih akan melihat perkembangan dari pemeriksaan saksi-saksi, termasuk dari pihak Bank.

“Tapi untuk sekarang belum, karena kita masih fokus memeriksa saksi-saksi,” pungkasnya. (BBG/NNG)

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB