BERITA JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti jenis shabu untuk yang pertama kali di awal tahun 2020 ini. Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari sebuah kasus yang diungkap di Medan pada bulan Desember tahun 2019, Selasa (4/2/2020).
Pada saat pengungkapan kasus tersebut, jumlah barang bukti yang disita seberat 52,04 Kg. Setelah disisihkan 250 gram untuk kepentingan laboratorium atau pembuktian di persidangan, maka shabu yang dimusnahkan pada hari ini seberat 51,79 Kg.
Dengan pemusnahan shabu tersebut, lebih dari 258 ribu anak bangsa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun kronologi pengungkapan kasus diatas adalah diawali dengan informasi tentang adanya dugaan peredaran narkotika diwilayah Medan, Sumatera Utara. Selanjutnya, petugas BNN melakukan penyelidikan secara mendalam.
Melalui teknologi dan kemampuan yang dimiliki petugas dilapangan, akhirnya pada tanggal 10 Desember 2019, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial Zul di depan sebuah sekolah di daerah Bandar Selamat, Medan Tembung, Medan, Sumatera Utara.
Saat itu, pelaku Zul sedang mengendarai becak motor dan membawa narkotika. Di TKP tersebut petugas menyita dua bungkus paket berisi shabu seberat 2,08 kg brutto.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku di daerah Medan Tembung, Kota Medan dan petugas menyita 48 bungkus paket berisi shabu seberat 49,96 Kg brutto.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (Stave)