Dokter Kejaksaan Bantah Lakukan Pemukulan Terdakwa Kiflan Zen

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2020 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung RI

Kejaksaan Agung RI

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) meklarifikasi dan menegaskan tidak ada pemukulan atau tindak kekerasan terhadap, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen oleh dokter Rumah Sakit (RS) Adhyaksa pada September 2019 lalu.

Kepada Matafakta.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono menjelaskan, pada 2 September 2019, Kivlan saat itu meminta diperiksa kesehatannya di Rumah Tahanan (Rutan) POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Pusat.

Tak lama setelah itu sambung Hari, tim dokter dan medis dari Polri dan Kejaksaan pun datang. Salah satunya, dr. Yohan Wennas. Setelah, tim medis gabungan melakukan pemeriksaan kesehatan lalu dituangkan dalam hasil pemeriksaan kesehatan.

“Hasil pemeriksaan, disimpulkan kesehatan yang bersangkutan (Kivlan) tak ada kegawatdaruratan, sehingga tidak perlu dirujuk ke RS,” kata Hari, Senin (3/2/2020).

Saat itu lanjut Hari, ada perdebatan antara penasihat hukum Kivlan dengan tim dokter. Pihak Kivlan pun disarankan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto jika ingin pemeriksaan secara utuh.

“Ketika mau pergi, dokter Wenas kembali karena ada tas yang tertinggal, sehingga kembali ke ruang pemeriksaan sambil membawa kertas dari hasil pemeriksaan,” jelas Hari.

Setelah dokter masuk tambah Hari, diruangan ketemu dengan tersangka (Kivlan) lalu Kiflan, langsung mengambil kertas dari dokter Wennas, secara refleks dokter mencoba bertahan.

“Jadi, ngak ada pemukulan atau tindakkan kekerasan. Itulah peristiwa yang terjadi pada 2 September 2019 lalu  itu,” pungkas Hari. (Bambang)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB