BERITA JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) meklarifikasi dan menegaskan tidak ada pemukulan atau tindak kekerasan terhadap, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen oleh dokter Rumah Sakit (RS) Adhyaksa pada September 2019 lalu.
Kepada Matafakta.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono menjelaskan, pada 2 September 2019, Kivlan saat itu meminta diperiksa kesehatannya di Rumah Tahanan (Rutan) POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Pusat.
Tak lama setelah itu sambung Hari, tim dokter dan medis dari Polri dan Kejaksaan pun datang. Salah satunya, dr. Yohan Wennas. Setelah, tim medis gabungan melakukan pemeriksaan kesehatan lalu dituangkan dalam hasil pemeriksaan kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil pemeriksaan, disimpulkan kesehatan yang bersangkutan (Kivlan) tak ada kegawatdaruratan, sehingga tidak perlu dirujuk ke RS,” kata Hari, Senin (3/2/2020).
Saat itu lanjut Hari, ada perdebatan antara penasihat hukum Kivlan dengan tim dokter. Pihak Kivlan pun disarankan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto jika ingin pemeriksaan secara utuh.
“Ketika mau pergi, dokter Wenas kembali karena ada tas yang tertinggal, sehingga kembali ke ruang pemeriksaan sambil membawa kertas dari hasil pemeriksaan,” jelas Hari.
Setelah dokter masuk tambah Hari, diruangan ketemu dengan tersangka (Kivlan) lalu Kiflan, langsung mengambil kertas dari dokter Wennas, secara refleks dokter mencoba bertahan.
“Jadi, ngak ada pemukulan atau tindakkan kekerasan. Itulah peristiwa yang terjadi pada 2 September 2019 lalu itu,” pungkas Hari. (Bambang)