Dokter Kejaksaan Bantah Lakukan Pemukulan Terdakwa Kiflan Zen

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2020 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung RI

Kejaksaan Agung RI

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) meklarifikasi dan menegaskan tidak ada pemukulan atau tindak kekerasan terhadap, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen oleh dokter Rumah Sakit (RS) Adhyaksa pada September 2019 lalu.

Kepada Matafakta.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono menjelaskan, pada 2 September 2019, Kivlan saat itu meminta diperiksa kesehatannya di Rumah Tahanan (Rutan) POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Pusat.

Tak lama setelah itu sambung Hari, tim dokter dan medis dari Polri dan Kejaksaan pun datang. Salah satunya, dr. Yohan Wennas. Setelah, tim medis gabungan melakukan pemeriksaan kesehatan lalu dituangkan dalam hasil pemeriksaan kesehatan.

“Hasil pemeriksaan, disimpulkan kesehatan yang bersangkutan (Kivlan) tak ada kegawatdaruratan, sehingga tidak perlu dirujuk ke RS,” kata Hari, Senin (3/2/2020).

Saat itu lanjut Hari, ada perdebatan antara penasihat hukum Kivlan dengan tim dokter. Pihak Kivlan pun disarankan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto jika ingin pemeriksaan secara utuh.

Baca Juga :  Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

“Ketika mau pergi, dokter Wenas kembali karena ada tas yang tertinggal, sehingga kembali ke ruang pemeriksaan sambil membawa kertas dari hasil pemeriksaan,” jelas Hari.

Setelah dokter masuk tambah Hari, diruangan ketemu dengan tersangka (Kivlan) lalu Kiflan, langsung mengambil kertas dari dokter Wennas, secara refleks dokter mencoba bertahan.

“Jadi, ngak ada pemukulan atau tindakkan kekerasan. Itulah peristiwa yang terjadi pada 2 September 2019 lalu  itu,” pungkas Hari. (Bambang)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Berita Terbaru

Suasana Giat Donor Darah

Berita Daerah

PSHT Cabang Ponorogo Ikuti Donor Darah Jelang BRB 2024

Minggu, 22 Des 2024 - 18:07 WIB

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Mencurigai Ada “Sesuatu” Dalam Rencana Pengampunan Koruptor

Minggu, 22 Des 2024 - 17:59 WIB

Kejari Pulau Taliabu

Berita Daerah

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:44 WIB

Keraton Surakarta

Lifestyle

Duo Penegak Hukum Raih Gelar Bangsawan Keraton Surakarta

Sabtu, 21 Des 2024 - 14:29 WIB