Kapolri Perintah Tugas Satgas Anti Mafia Bola di Perpanjang

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2020 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Menjelang Piala Dunia U20 tahun 2020, Kapolri Jenderal Idham Aziz memperpanjang tugas Satgas Anti Mafia Bola Jilid III yang dipimpin, Brigjen Hendro Pandowo (Karo Provos Polri). Dalam Satgas Anti Mafia Bola Jilid I dan II, berhasil membongkar mafia pengaturan skor sekaligus menyeret tersangka ke Pengadilan.

“Belum lama ini, tim menghadap Kapolri untuk menyampaikan masa berakhirnya tugas Satgas Jilid II, sekaligus melaporkan keberhasilan capain selama tugas 6 bulan terakhir. Jawaban Kapolri sungguh mengejutkan, karena diminta kembali melanjutkan Jilid III,” ujar Hendro Pandowo kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (24/1/2020).

Hendro melanjutkan, tugas Jilid III akan semakin berat bukan hanya Liga 1, 2 dan 3 yang memantau 13 wilayah pertandingan. Namun juga memantau Piala Dunia U20 tahun 2020, mengingat Indonesia menjadi tuan rumah yang akan bertanding di sekitar 6 Stadion di seluruh Indonesia.

“Pantau Tim Satgas Anti Mafia Bola diharapkan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kasus penyuapan, pengaturan skor maupun tindakan lainnya yang merugikan Indonesia sebagai tuan rumah,” katanya.

Karena itu, lanjut Hendro, Satgas Anti Mafia Bola Jilid III dilanjutkan guna memastikan persepakbolaan di Indonesia bebas dari suap. Terlebih sejumlah kasus yang diungkap tim Satgas Anti Mafia Jilid I dan II masih ada yang belum selesai. Sehingga diharapkan kedepan persepakbolaan Indonesia akan semakin membaik serta berjalan tanpa ada pengaturan skor maupun suap.

Selama bertugas, Satgas Anti Mafia Bola Jilid I diketahui telah menetapkan 16 orang tersangka kasus dugaan pengaturan skor. Salah satu yang menjadi sorotan adalah, penetapan mantan Ketum PSSI, Joko Driyono (Jokdri) sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti yang berkaitan dengan kasus pengaturan skor.

“Jokdri telah divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan
Dugaan Kualitas Batubara Redah Penyebab Asap Hitam PT. BKP

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB