Kapolri Perintah Tugas Satgas Anti Mafia Bola di Perpanjang

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2020 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Menjelang Piala Dunia U20 tahun 2020, Kapolri Jenderal Idham Aziz memperpanjang tugas Satgas Anti Mafia Bola Jilid III yang dipimpin, Brigjen Hendro Pandowo (Karo Provos Polri). Dalam Satgas Anti Mafia Bola Jilid I dan II, berhasil membongkar mafia pengaturan skor sekaligus menyeret tersangka ke Pengadilan.

“Belum lama ini, tim menghadap Kapolri untuk menyampaikan masa berakhirnya tugas Satgas Jilid II, sekaligus melaporkan keberhasilan capain selama tugas 6 bulan terakhir. Jawaban Kapolri sungguh mengejutkan, karena diminta kembali melanjutkan Jilid III,” ujar Hendro Pandowo kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (24/1/2020).

Hendro melanjutkan, tugas Jilid III akan semakin berat bukan hanya Liga 1, 2 dan 3 yang memantau 13 wilayah pertandingan. Namun juga memantau Piala Dunia U20 tahun 2020, mengingat Indonesia menjadi tuan rumah yang akan bertanding di sekitar 6 Stadion di seluruh Indonesia.

“Pantau Tim Satgas Anti Mafia Bola diharapkan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kasus penyuapan, pengaturan skor maupun tindakan lainnya yang merugikan Indonesia sebagai tuan rumah,” katanya.

Karena itu, lanjut Hendro, Satgas Anti Mafia Bola Jilid III dilanjutkan guna memastikan persepakbolaan di Indonesia bebas dari suap. Terlebih sejumlah kasus yang diungkap tim Satgas Anti Mafia Jilid I dan II masih ada yang belum selesai. Sehingga diharapkan kedepan persepakbolaan Indonesia akan semakin membaik serta berjalan tanpa ada pengaturan skor maupun suap.

Baca Juga :  Quotient Group Resmi Buka Cabang Quotient Center Kemayoran

Selama bertugas, Satgas Anti Mafia Bola Jilid I diketahui telah menetapkan 16 orang tersangka kasus dugaan pengaturan skor. Salah satu yang menjadi sorotan adalah, penetapan mantan Ketum PSSI, Joko Driyono (Jokdri) sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti yang berkaitan dengan kasus pengaturan skor.

“Jokdri telah divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Quotient Group Resmi Buka Cabang Quotient Center Kemayoran
Diduga PT. Siemens Undang Polisi Hadang Aksi Unjukrasa PT. PSB
Sakti Manurung Bakal Duduk Jadi Kepala Cabang Quotient Center Kembangan Jakbar
Tanpa Konteks Makna “Apalah Arti Sebuah Nama” Shakespeare Disalahpahami
Jaksa Agung Lantik Patris Yusrian Jaya Sebagai Kajati DKJ
Milad, Surat Kabar Dialog & Hariandialog.co.id Gelar Baksos
Kejati DKI Serahkan Bantuan Pupuk Untuk Kelompok Petanian
Edukasi Wujudkan Generasi Sehat di Sekolah KB TK Al-Chasanah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 17:18 WIB

Quotient Group Resmi Buka Cabang Quotient Center Kemayoran

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:59 WIB

Diduga PT. Siemens Undang Polisi Hadang Aksi Unjukrasa PT. PSB

Kamis, 31 Oktober 2024 - 07:03 WIB

Sakti Manurung Bakal Duduk Jadi Kepala Cabang Quotient Center Kembangan Jakbar

Minggu, 27 Oktober 2024 - 08:06 WIB

Tanpa Konteks Makna “Apalah Arti Sebuah Nama” Shakespeare Disalahpahami

Jumat, 18 Oktober 2024 - 12:59 WIB

Jaksa Agung Lantik Patris Yusrian Jaya Sebagai Kajati DKJ

Berita Terbaru

Cafe Warna-Warni, Tambun Selatan

Seputar Bekasi

KPUD Wujudkan Pemilu Inklusif dan Ramah Disabilitas Pilkada 2024

Selasa, 5 Nov 2024 - 23:17 WIB

Foto: Setia Untung Arimuladi

Berita Utama

Setia Untung Arimuladi Raih Predikat Cumlaude

Selasa, 5 Nov 2024 - 22:45 WIB

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Ini Penyebab Pj Kades Sumberjaya Tambun Selatan Mendadak Digeser

Selasa, 5 Nov 2024 - 10:51 WIB