Kajari Dandeni Herdiana “Curhat” Soal Tak Ada Pisah Sambut di Kejari Jakut

- Jurnalis

Kamis, 27 Juni 2024 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kajari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana Saat Memperkenalkan Diri Dengan Awak Media

Foto: Kajari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana Saat Memperkenalkan Diri Dengan Awak Media

BERITA JAKARTA – Lazimnya pergantian pucuk pimpinan disebuah Kementerian atau Lembaga, tradisi pisah sambut sudah jamak dilaksanakan. Akan tetapi bagaimana jika acara pisah sambut urung dilaksanakan oleh pihak terkait?

Inilah yang menjadi “curahan hati (curhat), Kajari Jakarta Utara (Jakut), Dandeni Herdiana saat berbincang dengan awak media di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakut, seusai acara pemusnahan barang bukti, Kamis (27/6/2024).

Awalnya dalam pertemuan jurnalis, Kajari Dandeni memperkenalkan dirinya beserta anggota keluarga. Kemudian pria asal Garut, Jawa Barat itu juga menjelaskan jenjang karir sebelum menjadi Kajari Jakut.

“Tapi saya tidak tahu apakah di sini (Kejari Jakarta Utara) ada tradisi itu (pisah sambut),” ucap Jaksa Dandeni.

Sebelum temu media, Kajari Dandeni saat memberikan sambutannya di acara pemusnahan barang bukti, sempat meminta maaf kepada Kapolres Kepuluan Seribu dan Bupati Kepulauan Seribu yang bèlum sempat memperkenalkan diri.

“Mohon maaf Pak Kapolres Kepulauan Seribu dan Bupati Kepulauan Seribu belum sempat memperkenalkan diri. Karena saya juga baru dilantik,” kata Dandeni.

Baca Juga :  Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Mungkin saja curhat Kajari Dandeni berawal tak ada pisah sambut dengan Jaksa Atang Pujianto yang saat ini menjabat Kasubdit Penuntutan Narkotika pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.

Siketahui sebelumnya, posisi Jaksa Atang Pujianto selaku Kajari Jakarta Utara digantikan Dandeni Herdiana. Serah terima jabatan tersebut dilakukan pada Senin 10 Juni 2024.

Rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tertanggal 21 Mei 2024 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono. (Sofyan)

Berita Terkait

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya
FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot
Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara PTDH Anggota Langgar Etika
Berbau LGBT, KMI Tolak “Pride Party Jakarta” di Central Cikini Building
Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran
Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024
Segarkan Organisasi, Polda Metro Jaya Rotasi Beberapa Perwira
Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025
Berita ini 183 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:54 WIB

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:44 WIB

FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:06 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara PTDH Anggota Langgar Etika

Senin, 30 Desember 2024 - 18:12 WIB

Berbau LGBT, KMI Tolak “Pride Party Jakarta” di Central Cikini Building

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:25 WIB

Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB