Kajari Dandeni Herdiana “Curhat” Soal Tak Ada Pisah Sambut di Kejari Jakut

- Jurnalis

Kamis, 27 Juni 2024 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kajari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana Saat Memperkenalkan Diri Dengan Awak Media

Foto: Kajari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana Saat Memperkenalkan Diri Dengan Awak Media

BERITA JAKARTA – Lazimnya pergantian pucuk pimpinan disebuah Kementerian atau Lembaga, tradisi pisah sambut sudah jamak dilaksanakan. Akan tetapi bagaimana jika acara pisah sambut urung dilaksanakan oleh pihak terkait?

Inilah yang menjadi “curahan hati (curhat), Kajari Jakarta Utara (Jakut), Dandeni Herdiana saat berbincang dengan awak media di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakut, seusai acara pemusnahan barang bukti, Kamis (27/6/2024).

Awalnya dalam pertemuan jurnalis, Kajari Dandeni memperkenalkan dirinya beserta anggota keluarga. Kemudian pria asal Garut, Jawa Barat itu juga menjelaskan jenjang karir sebelum menjadi Kajari Jakut.

“Tapi saya tidak tahu apakah di sini (Kejari Jakarta Utara) ada tradisi itu (pisah sambut),” ucap Jaksa Dandeni.

Sebelum temu media, Kajari Dandeni saat memberikan sambutannya di acara pemusnahan barang bukti, sempat meminta maaf kepada Kapolres Kepuluan Seribu dan Bupati Kepulauan Seribu yang bèlum sempat memperkenalkan diri.

“Mohon maaf Pak Kapolres Kepulauan Seribu dan Bupati Kepulauan Seribu belum sempat memperkenalkan diri. Karena saya juga baru dilantik,” kata Dandeni.

Mungkin saja curhat Kajari Dandeni berawal tak ada pisah sambut dengan Jaksa Atang Pujianto yang saat ini menjabat Kasubdit Penuntutan Narkotika pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.

Siketahui sebelumnya, posisi Jaksa Atang Pujianto selaku Kajari Jakarta Utara digantikan Dandeni Herdiana. Serah terima jabatan tersebut dilakukan pada Senin 10 Juni 2024.

Rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tertanggal 21 Mei 2024 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono. (Sofyan)

Berita Terkait

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan
Dugaan Kualitas Batubara Redah Penyebab Asap Hitam PT. BKP

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB