Polisi Ringkus 3 Pelaku, Salah Satunya Mucikari Prostitusi Online

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2020 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA ASAHAN – Satuan Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus tiga terduga pelaku tindak kejahatan dari dua lokasi yang berbeda diwilayah hukum Polres Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Ketiga tersangka yakni, AH (19), AS (34) warga Kabupaten Labuhan Batu Utara kasus pencurian 1 unit ponsel merk Samsung Galaxy 13 Pro dari salah satu kios penjual pulsa yang berada dilingkungan VII, Desa Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Asahan.

Sementara, RAH, terduga pelaku mucikari prostitusi online yang diamankan petugas saat tengah duduk di halaman Hotel Central yang berlokasi di Jalan Sei Gambus, Kecamatan Kota Kisaran Barat.

“Dua tersangka pencuri ponsel disebuah kios. Sementara, RAH terduga muncikari prostitusi online. Waktu ditangkap petugas, dia lagi menunggu wanita orderannya yang masih melayani tamu di dalam kamar hotel,” terang Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu kepada Matafakta.com, Kamis (23/1/2020).

Dijelaskan Kapolres, untuk kedua pelaku pencurian ponsel, AH dan AS, keduanya berpura membeli pulsa di kios penjualan pulsa milik korban yang berada dilingkungan VII, Desa Binjai Serbangan, Asahan pada Senin 13 Januari 2020 sekitar pukul 21.00 WIB malam.

Ketika pemilik kios sibuk melayani, tersangka AH langsung mengambil ponsel milik korban dari atas meja lalu bergegas pergi bersama AS dengan menggunakan sepeda motor saat korban tengah mengambil uang kembalian pembelian pulsa.

Baca Juga :  Polsek Bekasi Selatan Diminta Proses SPK Palsu Dispora Kota Bekasi

“Untuk RAH, tersangka dalam melakukan aktivitas prostitusi onlinenya dengan menggunakan aplikasi MiChat dan Medsos,” jelas Kapolres.

RAH mengaku tambah Kapolres, mendapat keuntungan 15 persen dari tarif yang dikenakan kepada pelanggan yang bervariasi antara Rp300 hingga Rp600 ribu.

“Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti sudah ditahan di Polres Asahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” pungkas Kapolres. (Agusno)

 

Biro Sumut

Berita Terkait

Polsek Bekasi Selatan Diminta Proses SPK Palsu Dispora Kota Bekasi
Oknum Kontraktor Kota Bekasi Dipolisikan Penipuan dan Penggelapan
Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Dua Pelaku Pengeroyok Jurnalis
ABH Pelaku Begal Payudara Diamankan Polsek Palmerah
Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Rampok Emas Berkedok COD
6 Bulan Sudah, Laporan Polisi Kasus Penipuan di Polres Jakpus Mandek
Dugaan Asusila Petinggi Kampus UNISMA Bekasi Dipolisikan
Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:22 WIB

Polsek Bekasi Selatan Diminta Proses SPK Palsu Dispora Kota Bekasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:44 WIB

Oknum Kontraktor Kota Bekasi Dipolisikan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:35 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Dua Pelaku Pengeroyok Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 23:02 WIB

ABH Pelaku Begal Payudara Diamankan Polsek Palmerah

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:50 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Rampok Emas Berkedok COD

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB