BERITA JAKARTA – Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyatakan jika kerugian Negara dalam kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) masih dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
“Saat ini, sedang berjalan perhitungan kerugian Negaranya,” kata Burhanuddin di Kejagung, Selasa (21/1/2020) kemarin.
Ditegaskan, Burhanuddin, jika BPK-RI, sudah menyatakan, bahwa ada kerugian Negara dalam kasus PT. Asuransi Jiwasraya, meskipun belum ada angka pasti jumlah kerugian Negaranya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal inipun, sempat menjadi perdebatan jika merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017 lalu, bahwa aparat penegak hukum harus membuktikan kerugian Negara sebelum penyelidikan perkara korupsi.
Sebelumnya, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, sudah menetapkan, lima orang tersangka dan melakukan penahanan yakni, Benny Tjokrosaputra selaku Direktur Utama PT. Henson International.
Selanjutnya, Heru Hidayat selaku Komisaris PT. Trimegah, Harry Prasetyo selaku Direktur Keuangan PT. Jiwasraya, Hendrisman Rahim selaku mantan Dirut Jiwasraya dan Syahmirwan sebagai karyawan Jiwasraya.
Sejumlah kalangan pun, menilai, bahwa penetapan para tersangka Jiwasraya oleh Kejagung dianggap telah menabrak putusan hukum, karena belum ada kerugian Negara yang rill sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan siap menghadapi perlawanan dari pihak tersangka. “Mau di Praperadilankan?, kita siap lawan,” tegas Jaksa Agung, Burhanundin.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyatakan, tim penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada Selasa 21 Januari 2020 tim penyidik Kejagung sudah memeriksa tiga belas orang saksi.
Dijelaskan Hari, ketiga belas orang saksi itu yakni, Noni Widya, Yudith Deka Arshinta, Ghea Laras Prisma, Lisa Anastasia dan Cyndi Violeta Ismedi kelimanya karyawan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi (BNJA) yang berperan sebagai pengelola saham milik, Benny Tjokrosaputro.
Saksi selanjutnya, Sugianto Budiono sebagai Dirut PT. Dhana Wibawa Artha (DWA), Jenifer Handayani, Susan Hidayat sebagai Dirut PT. Inti Agri Resources (IAR), Meitawati Edianingsih dan Soehartanto kelimanya merupakan pihak-pihak yang namanya dipakai untuk proses transaksi pinjam nama.
“Selebihnya, yaitu, Erda Dharmawan Santi, Djulia dan Leonard Lontoh. Ketiganya, merupakan pihak pengelola Apartement Shorthills,” ungkap Hari.
Seperti diketahui, kasus bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini M. Soemarno bernomor: SR–789/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
Laporan itupun langsung ditindak lanjuti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT– 33/F.2/Fd.2/12/2019 tanggal 17 Desember 2019.
Sampai hari ini, pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti. Dengan adanya bukti itu, membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya, termasuk meneliti sebanyak 5000 transaksi PT. Asuransi Jiwasraya. (Bambang)