Tersangka Jiwasraya, Jaksa Agung: Jika Mau Diprapradilkan Kita Lawan 

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2020 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyatakan jika kerugian Negara dalam kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) masih dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

“Saat ini, sedang berjalan perhitungan kerugian Negaranya,” kata Burhanuddin di Kejagung, Selasa (21/1/2020) kemarin.

Ditegaskan, Burhanuddin, jika BPK-RI, sudah menyatakan, bahwa ada kerugian Negara dalam kasus PT. Asuransi Jiwasraya, meskipun belum ada angka pasti jumlah kerugian Negaranya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal inipun, sempat menjadi perdebatan jika merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017 lalu, bahwa aparat penegak hukum harus membuktikan kerugian Negara sebelum penyelidikan perkara korupsi.

Sebelumnya, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, sudah menetapkan, lima orang tersangka dan melakukan penahanan yakni, Benny Tjokrosaputra selaku Direktur Utama PT. Henson International.

Selanjutnya, Heru Hidayat selaku Komisaris PT. Trimegah, Harry Prasetyo selaku Direktur Keuangan PT. Jiwasraya, Hendrisman Rahim selaku mantan Dirut Jiwasraya dan Syahmirwan sebagai karyawan Jiwasraya.

Baca Juga :  Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA

Sejumlah kalangan pun, menilai, bahwa penetapan para tersangka Jiwasraya oleh Kejagung dianggap telah menabrak putusan hukum, karena belum ada kerugian Negara yang rill sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan siap menghadapi perlawanan dari pihak tersangka. “Mau di Praperadilankan?, kita siap lawan,” tegas Jaksa Agung, Burhanundin.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyatakan, tim penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada Selasa 21 Januari 2020 tim penyidik Kejagung sudah memeriksa tiga belas orang saksi.

Dijelaskan Hari, ketiga belas orang saksi itu yakni, Noni Widya, Yudith Deka Arshinta, Ghea Laras Prisma, Lisa Anastasia dan Cyndi Violeta Ismedi kelimanya karyawan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi (BNJA) yang berperan sebagai pengelola saham milik, Benny Tjokrosaputro.

Saksi selanjutnya, Sugianto Budiono sebagai Dirut PT. Dhana Wibawa Artha (DWA), Jenifer Handayani, Susan Hidayat sebagai Dirut PT. Inti Agri Resources (IAR), Meitawati Edianingsih dan Soehartanto kelimanya merupakan pihak-pihak yang namanya dipakai untuk proses transaksi pinjam nama.

Baca Juga :  Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

“Selebihnya, yaitu, Erda Dharmawan Santi, Djulia dan Leonard Lontoh. Ketiganya, merupakan pihak pengelola Apartement Shorthills,” ungkap Hari.

Seperti diketahui, kasus bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini M. Soemarno bernomor: SR–789/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Laporan itupun langsung ditindak lanjuti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT– 33/F.2/Fd.2/12/2019 tanggal 17 Desember 2019.

Sampai hari ini, pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti. Dengan adanya bukti itu, membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya, termasuk meneliti sebanyak 5000 transaksi PT. Asuransi Jiwasraya. (Bambang)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Berita Terbaru

Foto: Ketua KONI Kabupaten Bekasi, Reza Lutfi

Seputar Bekasi

Dugaan Korupsi dan Rangkap Jabatan Ketua KONI Kabupaten Bekasi Disoal

Senin, 23 Des 2024 - 09:27 WIB

Foto: Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Wacana Pemberian Pengampunan Koruptor Dinilai Diskriminatif

Minggu, 22 Des 2024 - 23:10 WIB

Foto: RS. TIARA Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Peristiwa

RS. TIARA Kebalen Bekasi Tertutup Soal Peristiwa Kebakaran

Minggu, 22 Des 2024 - 22:28 WIB

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Himbau Presiden Prabowo  Soal Tata Kelola Keuangan yang Baik

Minggu, 22 Des 2024 - 22:06 WIB

Foto: Novi Pratiwi & Alvin Lim

Berita Utama

Alvin Lim Imbau Dinsos Tutup Yayasan Milik Novi Pratiwi

Minggu, 22 Des 2024 - 21:53 WIB