Fraksi PKS Dorong Pengisian Jabatan Wabup Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2020 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H. Imam Hambali

H. Imam Hambali

BERITA BEKASI – Proses pengisian kekosongan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, harus segera dituntaskan dengan baik. Hal itu, sesuai amanah yang telah diberikan kepada Panitia Pemilihan (Panlih) melalui Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) pada tanggal 8 November 2019, untuk mengisi kekosongan jabatan Wabup Bekasi periodesasi sisa akhir masa Jabatan 2017-2022.

“Yah, tentunya sesuai dengan amanat Undang-Undang, maka proses pengisian kekosongan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi harus segera dituntaskan dengan baik,” kata Ketua Fraksi PKS Kabupaten Bekasi, H. Imam Hambali kepada Matafakta.com, Rabu (22/1/2020).

Baca Juga :  Dilaporkan ke Kejaksaan, Ini Kata Ketua KNPI Kota Bekasi

Dikatakan, Imam Hambali, Fraksi- PKS Kabupaten Bekasi sebelumnya telah melayangkan surat tentang usulan pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi pada tanggal 24 Oktober 2019 dan telah menempatkan kadernya sebagai bagian dari Panlih.

Hingga saat ini, tambah, Imam, F- PKS berpandangan bahwa sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 176, setelah kelengkapan persyaratan dari gabungan Partai Politik (Parpol) pengusung telah dipenuhi.

“Pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi dimaksudkan untuk mendampingi H. Eka Supria Atmaja yang selama ini nge-jomblo sejak dilantik Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk periode 2017-2022”, pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Soal Pilkades PAW, FKMPB Apresiasi Sikap Pj Kades Serang Achamad Fadillah
Kasus Plesiran Bali Caleg Terpilih PSI Kota Bekasi Berlanjut ke KPK
PN Kabupaten Bekasi Gelar PS Sengketa Lahan 5,5 Hektar di Karang Bahagia
Gagal Target, Pj Walikota Bekasi Diminta Evaluasi OPD Penghasil PAD
Soal Lahan Dijual, Ini Kata Mantan Ketua KUD Tani Jaya Sukatani
Soal PAW, Pernyataan Pj Kades Serang Tak Bisa Dipertanggung Jawabkan
Ini Kata Legal PT. CIA Soal Proyek Alat Olahraga Dispora Kota Bekasi
Waduh…..!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:26 WIB

Soal Pilkades PAW, FKMPB Apresiasi Sikap Pj Kades Serang Achamad Fadillah

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:18 WIB

PN Kabupaten Bekasi Gelar PS Sengketa Lahan 5,5 Hektar di Karang Bahagia

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:56 WIB

Gagal Target, Pj Walikota Bekasi Diminta Evaluasi OPD Penghasil PAD

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:06 WIB

Soal Lahan Dijual, Ini Kata Mantan Ketua KUD Tani Jaya Sukatani

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:43 WIB

Soal PAW, Pernyataan Pj Kades Serang Tak Bisa Dipertanggung Jawabkan

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB