YLKI: Pemerintah Harus Blokir Konten Porno dan LGBT Netflix

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2020 - 04:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir konten-konten yang bermuatan pornografi, SARA, hingga Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (KGBT) dan melanggar norma kesusilaan yang ada di Netflix.

Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan, Kemenkominfo memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran sesuai dengan Undang-Undang ITE.

“Kewenangan take down ada di Kominfo. Seharusnya tanpa perlu menunggu laporan dari masyarakat, Kominfo wajib melakukan monitoring,” ujar Sudaryanto dalam sebuah diskusi di Cikini, Senin (20/1/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau itu bertentangan kata Sudaryanto, minimal menegur atau bisa take down Netflix. Jadi ancaman take down itu bisa memperkuat posisi tawar Indonesia,” sambungnya.

Baca Juga :  Jaksa Agung Lantik Patris Yusrian Jaya Sebagai Kajati DKJ

Selain itu, Sudaryatmo juga meminta agar pemerintah bisa mengedukasi masyarakat di Indonesia serta menekankan parenting guideline.

Netflix juga harus menghormati norma-norma yang berlaku di Indonesia ketika memutuskan untuk berbisnis di Indonesia. Hal ini sudah dilakukan oleh salah satu saluran televisi asal Prancis yang hadir di Indonesia.

Sudaryatmo meminta agar masyarakat juga aktif untuk melaporkan konten-konten yang tidak sesuai dengan norma-norma di Indonesia.

“Seperti di Arab Saudi, siaran televisi dari Prancis menyesuaikan dengan norma yang berlaku di Arab Saudi. Seharusnya Netflix menghormati norma-norma di Indonesia,” jelas Sudaryatmo.

Baca Juga :  Jaksa Agung Lantik Patris Yusrian Jaya Sebagai Kajati DKJ

Pemblokiran Netflix saat ini dilakukan Telkom Grup, bukan oleh negara. Oleh karena itu, Sudaryatmo meminta agar masyarakat membedakan antara pemblokiran oleh korporasi dengan pemblokiran oleh negara.

Apabila tambah Sudaryatmo, memang alasannya karena konten, lebih baik Telkom atau penyedia jasa internet lain tidak melakukan pemblokiran, tapi melakukan edukasi konsumen terkait batas-batas umur tayangan.

“YLKI tidak suka dengan cara-cara pemblokiran, tapi yang harus dilakukan adalah bagaimana ISP (penyedia jaringan internet) melakukan edukasi konsumen untuk mengontrol tayangan anak,” pungkas YLKI. (Stave)

Berita Terkait

Jaksa Agung Lantik Patris Yusrian Jaya Sebagai Kajati DKJ
Milad, Surat Kabar Dialog & Hariandialog.co.id Gelar Baksos
Kejati DKI Serahkan Bantuan Pupuk Untuk Kelompok Petanian
Edukasi Wujudkan Generasi Sehat di Sekolah KB TK Al-Chasanah
Panglima TNI Tinjau Pengamanan Paus Fransiscus di GBK
Belum Setahun Diresmikan, Lift di Gedung Kejati DKI Tidak Terawat
Waduh…!!!, Kejari Jaksel Bangun Belasan Kantin dan Koperasi Tanpa Izin
Dugaan Hamburkan Keuangan Negara, Kinerja Kejati DKI Disoal
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 16:46 WIB

Milad, Surat Kabar Dialog & Hariandialog.co.id Gelar Baksos

Sabtu, 14 September 2024 - 04:28 WIB

Kejati DKI Serahkan Bantuan Pupuk Untuk Kelompok Petanian

Jumat, 13 September 2024 - 12:21 WIB

Edukasi Wujudkan Generasi Sehat di Sekolah KB TK Al-Chasanah

Kamis, 5 September 2024 - 08:09 WIB

Panglima TNI Tinjau Pengamanan Paus Fransiscus di GBK

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 01:58 WIB

Belum Setahun Diresmikan, Lift di Gedung Kejati DKI Tidak Terawat

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Berita Daerah

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Jumat, 18 Okt 2024 - 16:58 WIB

Foto: Kantor DBMSDA Kota Bekasi

Seputar Bekasi

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Okt 2024 - 15:46 WIB