YLKI: Pemerintah Harus Blokir Konten Porno dan LGBT Netflix

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2020 - 04:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir konten-konten yang bermuatan pornografi, SARA, hingga Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (KGBT) dan melanggar norma kesusilaan yang ada di Netflix.

Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan, Kemenkominfo memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran sesuai dengan Undang-Undang ITE.

“Kewenangan take down ada di Kominfo. Seharusnya tanpa perlu menunggu laporan dari masyarakat, Kominfo wajib melakukan monitoring,” ujar Sudaryanto dalam sebuah diskusi di Cikini, Senin (20/1/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau itu bertentangan kata Sudaryanto, minimal menegur atau bisa take down Netflix. Jadi ancaman take down itu bisa memperkuat posisi tawar Indonesia,” sambungnya.

Baca Juga :  Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran

Selain itu, Sudaryatmo juga meminta agar pemerintah bisa mengedukasi masyarakat di Indonesia serta menekankan parenting guideline.

Netflix juga harus menghormati norma-norma yang berlaku di Indonesia ketika memutuskan untuk berbisnis di Indonesia. Hal ini sudah dilakukan oleh salah satu saluran televisi asal Prancis yang hadir di Indonesia.

Sudaryatmo meminta agar masyarakat juga aktif untuk melaporkan konten-konten yang tidak sesuai dengan norma-norma di Indonesia.

“Seperti di Arab Saudi, siaran televisi dari Prancis menyesuaikan dengan norma yang berlaku di Arab Saudi. Seharusnya Netflix menghormati norma-norma di Indonesia,” jelas Sudaryatmo.

Baca Juga :  Segarkan Organisasi, Polda Metro Jaya Rotasi Beberapa Perwira

Pemblokiran Netflix saat ini dilakukan Telkom Grup, bukan oleh negara. Oleh karena itu, Sudaryatmo meminta agar masyarakat membedakan antara pemblokiran oleh korporasi dengan pemblokiran oleh negara.

Apabila tambah Sudaryatmo, memang alasannya karena konten, lebih baik Telkom atau penyedia jasa internet lain tidak melakukan pemblokiran, tapi melakukan edukasi konsumen terkait batas-batas umur tayangan.

“YLKI tidak suka dengan cara-cara pemblokiran, tapi yang harus dilakukan adalah bagaimana ISP (penyedia jaringan internet) melakukan edukasi konsumen untuk mengontrol tayangan anak,” pungkas YLKI. (Stave)

Berita Terkait

Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran
Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024
Segarkan Organisasi, Polda Metro Jaya Rotasi Beberapa Perwira
Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025
Pj Gubernur DKJ Jakarta Didesak Putus Kontrak PT. Moya Indonesia
Kemenkes Diminta Investigasi Soal Bayi Tertukar di RS Islam Cempaka Putih
Video Viral Kritisi PNS Sering Rapat di Hotel di Takedown Pemilik Akun
LP Satu Tahun Mandek, LQ Indonesia Law Firm Simbangi Bareskrim Polri
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:25 WIB

Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:08 WIB

Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:40 WIB

Segarkan Organisasi, Polda Metro Jaya Rotasi Beberapa Perwira

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:30 WIB

Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025

Jumat, 13 Desember 2024 - 13:31 WIB

Pj Gubernur DKJ Jakarta Didesak Putus Kontrak PT. Moya Indonesia

Berita Terbaru

Kejari Pulau Taliabu

Berita Daerah

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:44 WIB

Keraton Surakarta

Lifestyle

Duo Penegak Hukum Raih Gelar Bangsawan Keraton Surakarta

Sabtu, 21 Des 2024 - 14:29 WIB