Polres Metro Jaksel, Bekuk Dua Pengedar Ganja Jaringan Aceh

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2020 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), membekuk dua pengedar ganja di Kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Dua tersangka yang terdiri dari AP dan BS ini dibekuk ketika sedang menyimpan ganja dengan berat 5,2 kilogram. Ganja kering siap edar tersebut ditemukan dalam 18 kotak bungkusan.

Kepada awak media, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, dari hasil penyilidkan pada tanggal 8 Januari 2020, Tim Sat Narkoba, melakukan penyelidikan di Ruko Vebice Arcade. Dalam pengeledahan itu, ada dua orang yang dicurigai.

“Lalu, petugas melakukan penggeledahan ditemukan 18 kotak bungkusan yang berisi ganja seberat 5,2 kilogram,” kata Bastoni, Senin (13/1/2020).

Dari hasil pemeriksaan dua tersangka, Bastoni menyembutkan, bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Kawasan Jakarta dan sekitarnya.

Peredaran ganja ini juga merupakan bagian dari jaringan yang sama yakni, Aceh yang sempat ditangankap Polres Jakarta Selatan dengan barang bukti 374 kilogram ganja.

Baca Juga :  Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI "Kucing-Kucingan" Dengan Awak Media

Pelaku ini tambah Bastoni, baik AP maupun BS mengaku, bahwa ganja ini diperoleh dari kaitannya yang kemarin ditangkap di Kawasan Kebayoran Lama Jaksel, dengan berat 374 Kilogram di Tanah Kusir. Jadi ini merupakan jaringan Aceh.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 jo 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan
Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media
LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor
Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR
Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa
Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja
Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice
Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB