Polres Metro Jaksel, Bekuk Dua Pengedar Ganja Jaringan Aceh

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2020 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), membekuk dua pengedar ganja di Kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Dua tersangka yang terdiri dari AP dan BS ini dibekuk ketika sedang menyimpan ganja dengan berat 5,2 kilogram. Ganja kering siap edar tersebut ditemukan dalam 18 kotak bungkusan.

Kepada awak media, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, dari hasil penyilidkan pada tanggal 8 Januari 2020, Tim Sat Narkoba, melakukan penyelidikan di Ruko Vebice Arcade. Dalam pengeledahan itu, ada dua orang yang dicurigai.

“Lalu, petugas melakukan penggeledahan ditemukan 18 kotak bungkusan yang berisi ganja seberat 5,2 kilogram,” kata Bastoni, Senin (13/1/2020).

Dari hasil pemeriksaan dua tersangka, Bastoni menyembutkan, bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Kawasan Jakarta dan sekitarnya.

Peredaran ganja ini juga merupakan bagian dari jaringan yang sama yakni, Aceh yang sempat ditangankap Polres Jakarta Selatan dengan barang bukti 374 kilogram ganja.

Baca Juga :  Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Pelaku ini tambah Bastoni, baik AP maupun BS mengaku, bahwa ganja ini diperoleh dari kaitannya yang kemarin ditangkap di Kawasan Kebayoran Lama Jaksel, dengan berat 374 Kilogram di Tanah Kusir. Jadi ini merupakan jaringan Aceh.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 jo 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB