KPK Buru Caleg PDIP Harun Masiku Kasus Suap Komisioner KPU

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2020 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK

Gedung KPK

BERITA JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) PDI Perjuangan, Harun Masiku sebagai buronan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Upaya itu dilakukan KPK, lantaran Harun tak kunjung menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Diketahui, KPK hingga saat ini, masih memburu Harun yang lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu 8 Januari 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap ke KPK, kalaupun tidak nanti kami akan tetap cari dan kita masukkan dalam DPO,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/1/2020).

Baca Juga :  Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, Harun Masiku sedang berada di luar negeri saat tim KPK melancarkan operasi senyap.

Namun di negara mana Harun berada, Ghufron belum bisa membeberkan. Saat ini, KPK terus berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk penanganan lebih lanjut.

“Dengan Imigrasi kita sudah koordinasi. Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan yang bersangkutan sedang di luar negeri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Dalam kasus ini, KPK menyangka Harun bersama tersangka lainnya, Saeful, diduga menyuap Wahyu melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.

Suap sebesar Rp900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan KPU sebagai Anggota DPR menggantikan Caleg terpilih dari PDI Pperjuangan atas nama, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Seperti diketahui, tiga dari empat tersangka dalam kasus suap ini, telah mendekam di sel tahanan. Sementara, tersangka Harun Masiku, masih berkeliaran. (Stave)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 19:12 WIB

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Berita Terbaru