KPK Buru Caleg PDIP Harun Masiku Kasus Suap Komisioner KPU

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2020 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK

Gedung KPK

BERITA JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) PDI Perjuangan, Harun Masiku sebagai buronan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Upaya itu dilakukan KPK, lantaran Harun tak kunjung menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Diketahui, KPK hingga saat ini, masih memburu Harun yang lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu 8 Januari 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap ke KPK, kalaupun tidak nanti kami akan tetap cari dan kita masukkan dalam DPO,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/1/2020).

Baca Juga :  Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, Harun Masiku sedang berada di luar negeri saat tim KPK melancarkan operasi senyap.

Namun di negara mana Harun berada, Ghufron belum bisa membeberkan. Saat ini, KPK terus berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk penanganan lebih lanjut.

“Dengan Imigrasi kita sudah koordinasi. Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan yang bersangkutan sedang di luar negeri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Dalam kasus ini, KPK menyangka Harun bersama tersangka lainnya, Saeful, diduga menyuap Wahyu melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.

Suap sebesar Rp900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan KPU sebagai Anggota DPR menggantikan Caleg terpilih dari PDI Pperjuangan atas nama, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Seperti diketahui, tiga dari empat tersangka dalam kasus suap ini, telah mendekam di sel tahanan. Sementara, tersangka Harun Masiku, masih berkeliaran. (Stave)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB