BERITA JAKARTA – Sampai saat ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), belum juga menetapkan tersangka terkait skandal korupsi jiwasraya yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp13,7 triliun. Penyidik Kejaksaan Agung masih melakukan pemeriksaan saksi, Rabu (8/1/2020) sebanyak 5 orang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Hari Setiyono mengatakan, kelima orang saksi yang diperiksa, itu adalah I Putu Sutama yang pernah menjabat sebagai Mantan General Manager Teknik PT. Asuransi Jiwasraya, Yahya Partisan Huae, jabatan Wakil Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT. Asuransi Jiwasraya.
Dwianto Wicaksono, Kepala Bagian Keuangan Bancassurance dan Aliansi Strategis PT. Asuransi Jiwasraya, Kepala Divisi Wealth Management Kantor Pusat BRI Bagian Bancasurrance PT. BRI (Persero) Tbk dan Setyo Widodo mantan Kepala Bagian Pertanggungjawaban Bancassurance dan Aliansi Strategis PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2015 sampai 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya benar. Diperiksa lima orang sebagai saksi, terkait skandal kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya,” kata Kapuspenkum, Kejagung, Hari Setiyono kepada matafakta.com, Kamis (9/1/2020).
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan, adanya dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan plat merah tersebut sudah ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya bernomor: Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Sebanyak 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.
Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.
Ditegaskan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin bahwa pihaknya tidak mau gegabah dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“Tolong beri kami waktu untuk membedahnya dan mengetahui transaksi mana saja yang bodong, yang digoreng dan yang benar,” katanya.
Burhanuddin beralasan, pihaknya tidak mau salah dalam menetapkan tersangka mengingat masih banyak saksi-saksi yang harus diperiksa. Selain itu pihaknya perlu membedah lebih dari lima ribu transaksi yang terkait PT. Asuransi Jiwasraya.
Untuk membedah transaksi-transaksi tersebut, ungkap Burhanudin, pihaknya akan menggandeng lembaga lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK).
“Jadi Kejaksaan tidak sendiri dalam membedah transaksi-transaksi tersebut, dan itu membutuhkan waktu,” pungkasnya. (Bambang)
Beritaekspres.com