Bansos Pemkab Bekasi Amburadul, KIRAB Sambangi Kejari Cikarang

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2020 - 02:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KIRAB Sambangi Kejari Cikarang

KIRAB Sambangi Kejari Cikarang

BERITA BEKASI – Koalisi Rakyat Bekasi (KIRAB) turut mengawasi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) bagi masyarakat terdampak virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.

KIRAB, hadir untuk memastikan Bansos Covid-19 diterima warga yang membutuhkan serta di kelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dari hasil pengamatan, KIRAB menilai pengelolalaan dan penyaluran Bansos yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, amburadul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Matafakta.com, Penggiat KIRAB, R. Meggi Brotodihardjo mengungkapkan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang digunakan untuk menyalurkan Bansos tidak update dan tidak jelas siapa dan dapat apa?.

Lebih miris lagi sambung Meggi, kuat dugaan DTKS yang digunakan out of date produk tahun 2012, sehingga dapat diprediksi, sangat sulit menggambarkan Bansos akan tepat sasaran.

Kejari Cikarang Bekasi

“Meski demikian, Meggi mendesak agar DTKS terus dan segera diperbaharui dengan kondisi masyarakat saat ini,” kata Megi, Minggu (10/5/2020).

Meggi pun meminta, Pemda Kabupaten Bekasi, segera turun ke lapangan untuk memverifikasi dan validasi kondisi existing yang layak mendapat Bansos namun belum masuk DTKS dengan melibatkan RT, RW, Pamong Desa dan Kelurahan.

Selanjutnya kata Meggi, ditetapkan siapa dapat bantuan apa?, termasuk mendata masyarakat yang masuk DTKS namun sebenarnya tidak layak lagi menerima Bansos.

“Pemda segera verifikasi dan validasi langsung ke lapangan untuk memastikan pemberian Bansos agar tepat sasaran jatuh kepada masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Meggi mengatakan, KIRAB juga mempertanyakan tentang Anggaran Pemutakhiran Data Bansos yang setiap tahun selalu ada dan cukup besar namun hasilnya amburadul.

Baca Juga :  Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya

“Dari hasil pemantauan KIRAB terhadap Bansos Covid-19, telah memunculkan berbagai masalah seperti, buruknya data Bansos, penyaluran yang terlambat dan tidak tepat sasaran maupun double, pencitraan, serta dugaan tidak transparan dan tidak akuntabel,” jelasnya.

KIRAB Audensi ke Kejari Cikarang

Hal senada juga dilontarkan, Penggiat KIRAB, Gunawan Sniper mengatakan, sepertinya berbagai kegiatan seputar Bansos Covid-19 dilaksanakan tanpa memperhatikan kaidah transparansi dan akuntabilitas, sehingga terkesan banyak yang ditutup-tutupi. KIRAB mencium, adanya dugaan penyimpangan APBD,” ungkapnya.

Atas temuan itu, lanjut Gunawan, kami KIRAB juga telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi, untuk segera melaporkan berbagai dugaan itu, termasuk kepada pihak-pihak terkait.

Proses pendistribusian lanjut Gunawan, sejumlah bahan pangan juga semestinya melibatkan sektor ekonomi di Bekasi seperti pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sehingga secara efektif bisa memberdayakan perekonomian di daerah atau di sektor lapisan bawah bisa ikut bergerak dan juga menjaga daya beli.

Tujuannya adalah sambung Gunawan, dalam rangka pemberdayaan UMKM. Jadi jangan hanya jejaring Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tapi juga lebih penting pelaku-pelaku usaha UMKM di daerah ini bisa dilibatkan dalam pengadaan dan distribusi Bansos.

“Kami harapkan juga bukan hanya dalam bentuk Bansos, tapi juga bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), sehingga masyarakat bisa memiliki daya beli dan juga akan mempunyai efek secara langsung terhadap iklim usaha dan iklim bisnis di bawah seperti UMKM,” tungkasnya.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

Disisih lain, Penggiat KIRAB, Rahmat Damanhuri juga sangat menyesalkan hingga saat ini belum ada klarifikasi Bupati maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi soal penempelan sticker atau foto Bupati pada Bansos, maksud dan tujuannya, biayanya dan perintah siapa?.

Sembako Covid-19

Menurut Vijay, sapaan akrab Rahmat Damanhuri menilai, politisasi Bantuan Sosial (Bansos) oleh Kepala Daerah dapat dijerat dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dikatakan Vijay, Kepala Daerah yang mempolitisasi Bansos terindikasi melanggar Pasal 76 ayat (1), Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut kata Vijay, pada Pasal 78 ayat (2) disebutkan, bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat diberhentikan. Salah satunya pada huruf e yang berbunyi jika melanggar larangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sebagaimana dimaksud Pasal 76 ayat 1, kecuali huruf c, huruf i dan huruf j.

Aturan ini tambah Vijay, yang dikonstruksi untuk Kepala Daerah yang melakukan politisasi Bansos dan itu bisa dibuktikan untuk di impeach sebagaimana proses yang disampaikan di Pasal 80.

“KIRAB juga menghimbau kepada seluruh masyakat untuk menuruti aturan Pemerintah dalam rangka mengatasi pandemi Covid-19, sebaiknya kita tetap Dirumah Aja, Tidak Mudik, ikuti Protap pencegahan Corona dan bersama-sama  menggapai asa Bekasi yang Baru, Bekasi yang Bersih tanpa KKN,” pungkas Salah satu Pengurus KNPI Kabupaten Bekasi ini. (Mul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB