Penerima Meningkat, Pemkot Bekasi Turunkan Nilai Paket Sembako

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2020 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bansos Kota Bekasi

Bansos Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi telah menganggarkan pembelian bahan kebutuhan pokok untuk membantu warga terdampak virus Corona atau Covid-19 yang awalnya diperuntukan bagi 31.841 Kepala Keluarga (KK) meningkat menjadi 150.000 KK.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain mengatakan, adanya peningkatan jumlah penerima manfaat bantuan sosial berupa sembako dari warga Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berakibat perlunya penyesuaian nilai bansos per paket. Semula dianggarkan Rp199.800 per paket disesuaikan menjadi Rp127.854 per paket.

“Kita lakukan penyesuaian sesuai kemampuan daerah dari rencana awal 31.841 KK penerima bantuan dengan harga sembako sebesar Rp199.800 menjadi 150 Ribu KK dengan harga sembako menjadi Rp127.854,” kata Alexander Zulkarnaen kepada Matafakta.com, Senin (4/5/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menambahkan, perubahan jumlah penerima manfaat bantuan sosial telah disepakati oleh Tim Terpadu Pengendalian Bantuan Sosial dalam Percepatan Penanganan Covid-19 diberikan kepada 150 Ribu KK sebanyak dua kali, bulan (April dan Mei).

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Hal ini sesuai Keputusan Walikota Bekasi Nomor 460/Kep.226-DINSOS/IV/2020, 15 April 2020 yang menetapkan sejumlah 150.000 KK penerima Bansos Non DTKS.

“Pendistribusian telah dilakukan sejak 14 April hingga 30 April 2020. Aparatur juga digerakkan guna membantu pengepakan barang, bongkar muat barang untuk disatukan kedalam satu paket sembako yang kemudian juga menditribusikan ke wilayah dibantu aparat lainnya,” terang Alex.

Lebih lanjut, dia mengatakan, rincian dari Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) sebesar Rp127.854 terdiri dari berbagai kebutuhan pokok. Seperti 5 Kg Beras Premium dengan harga satuan Rp12.800, Makanan 1 Kaleng (Sarden 425 gr) dengan harga satuan Rp18.000, 7 Mie Instan dengan harga satuan Rp2.103.

Lalu, pembelian 1 Liter Minyak Goreng harga satuan Rp12.650, satu bungkus Biskuit dengan harga satuan Rp8.687, satu Kecap Botol 140 ml dengan harga satuan Rp4.626, satu saos sambal 140 ml dengan harga satuan Rp3.475 dan 1 pcs kantong plastik dengan harga Rp1.696.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

Dijelaskannya, anggaran Rp127.854 per paket merupakan harga sesuai RKB. Namun realisasi belanjanya per paket pangan per KK Non DTKS lebih efisien hanya Rp118.868 – Rp121.618 per paket dengan rincian, beras premium Rp11.700-Rp11.850 per kg, sarden 425 gr Rp16.000-Rp18.000, mie instan Rp2.102 minyak goreng Rp12.650, biskut Rp7.353, kecap Rp4.625, saos Rp3.475 dan kantong Rp1.550.

“Kita beli dari pabriknya langsung seperti mie instan, sehingga bisa mendapatkan harga yang lebih murah,” sambungnya.

Alexander menambahkan, jumlah paket sembako yang diberikan Pemerintah Kota Bekasi semoga bisa bermanfaat dan membantu warga Kota Bekasi yang membutuhkan.

“Terlepas dari jumlah bantuan dan besarannya saya berharap bantuan ini bisa diterima dan dimanfaatkan guna mengurangi dampak ekonomi warga Kota Bekasi,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB