Gerakan “Peduli Tetangga” Perumahan Alamanda Regency Bekasi

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2020 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerakan Peduli Tetangga

Gerakan Peduli Tetangga

BERITA BEKASI – Gerakan “Peduli Tetangga” adalah inisiasi dari para warga yang ada dilingkungan sekitar yakni, RT01/RW21, Blok B, Perumahan Alamanda Regency Tambun Bekasi, Jawa Barat, dalam rangka kepedulian sosial terhadap kondisi dan dampak wabah virus Corona atau Covid-19.

“Ini merupakan gerakan bakti sosial dan kepedulian warga terhadap para tetangga disekitar tempat tinggal dalam menghadapi keadaan dan situasi wabah virus Corona,” kata Ketua RT01, Bambang Subakti kepada Matafakta.com, Minggu (3/5/2020).

Dikatakannya, gerakan Peduli Tetangga ini merupakan ikhtiar para pengurus lingkungan untuk membantu sesama agar jangan sampai ada warga disekitar kita yang tidak bisa lagi membeli kebutuhan pokok untuk diri dan keluarganya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Insya Allah, gerakan ini akan mencoba mengambil peran sosial lingkungan tempat tinggal dalam kondisi pandemik wabah virus Corona yang kita rasakan bersama ini,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Namun sambung Bambang, pengurus RT tidak akan bisa memenuhi fungsi tersebut tanpa partisipasi dari semua warga yang ada dilingkungan yang mempunyai kelebihan rezki ikut sebagai donator.

Bambang mengungkapkan, gerakan ini juga merupakan upaya dalam mengimplementasikan sebuah Hadis yang berbunyi: “Tidaklah beriman kepada-Ku orang yang tidur dalam keadaan kenyang. Sedang tetangganya kelaparan sampai ke lambungnya. Padahal ia (orang yang kenyang) mengetahui.

Bambang pun meminta, kepada seluruh warga dilingkungan untuk mempererat hubungan sosial dan kemasyarakatan dengan bergandengan tangan dalam satu ikatan dilingkungan warga untuk membantu meringankan masyarakat yang semakin sulit dengan situasi dan kondisi saat ini.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

“Program ini sudah dilaksanakan pada hari Minggu 3 Mei 2020 dengan membagikan kebutuhan pokok yang dibagi dalam paket-paket untuk satu keluarga. Adapun paket per keluarganya terdiri dari antara lain, beras, minyak goreng, telur, mie, teh dan gula dalam kemasan,” jelasnya.

Untuk program ini tambah Bambang, murni dilakukan oleh para warga untuk warga dan oleh warga tanpa bantuan dari Pemerintah atau instansi terkait. Benar-benar program yang menyentuh lapisan masyarakat dan digerakkan oleh masyarakat sendiri.

“Untuk semua warga masyarakat yang turut membantu program ini kami atas nama pengurus RT01/RW21 mengucapkan terima kasih atas semua bantuan dan partisipasi yang sudah diberikan dalam program kegiatan ini,” pungkas Bambang. (Usan)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB