JPU Optimis Pidana Dugaan Mafia Tanah di Segara Makmur Berlanjut    

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2020 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruang Persidangan

Ruang Persidangan

BERITA BEKASI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang optimis perkara pidana dugaan persekongkolan pemalsuan akta tanah yang menjadikan mantan Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Agus Sofyan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Bekasi, berlanjut. Pasalnya, kasus tersebut, sudah masuk pada pokok perkara.

Menurut JPU, rana perdatanya tidak dilakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri yang lain selain Cikarang. Hal tersebut, diperkuat dengan adanya surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bahwa tidak ada gugatan perdata yang masuk, terkait perkara lahan seluas 7.700 meter milik pelapor, Lilis Suryani yang berlokasi di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tersebut.

“Perkara itu, pasti akan tetap berlanjut karena sudah masuk pada pokok perkara,” jelas Denny singkat kepada awak media usai mengelar sidang memberikan jawaban atas keberatan atau esepsi terdakwa, Selasa (21/4/2020) kemarin.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Agus Sopyan, Budi Yase mengaku, belum bisa menanggapi tanggapan JPU yang menolak eksepsinya, sebelum Majelis Hakim, menyampaikan putusan sela yang rencananya akan digelar pada tanggal 5 Mei 2020 mendatang.

“Kita belum bisa menanggapi tanggapan JPU sebelum Majelis Hakim menyampaikannya di putusan sela. Jadi, serahkan pada Majelis Hakim saja gimana putusan selanya nanti,” kata Budi menanggapi awak media.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cikarang, kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa, Agus Sopyan dan terdakwa lainnya atas dakwaan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, Selasa 7 April 2020 lalu.

Dakwaan JPU menyebut, terdakwa Agus Sopyan diduga terlibat dalam pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Meski dakwaan disangkal, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Cikarang, Naseh menegaskan, bahwa jelas dalam perkara ini, terdakwa Agus Sopyan diduga melakukan perbuatan tindak pidana, bukan perdata.

“Kita tinggal menunggu putusa sela dari Majelis Hakim pada persidangan dua minggu mendatang yaitu 5 Mei 2020 mendatang,” pungkas Naseh.

Untuk diketahui, status tahanan kota terdakwa, Agus Sopyan telah diperpanjang Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, hingga tanggal 09 Juni 2020 mendatang. Agus Sofyan sendiri kini kembali maju mencalonkan diri dalam perhelatan pemilihan Kepala Desa Segara Makmur periode 2020-2026. (Mul/Indra)

Berita Terkait

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB