Soal Bansos Pemerintah, R. Meggi: Bagus Dikonsep, Beda Kenyataan  

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2020 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

R. Meggi Brotodiharjo

R. Meggi Brotodiharjo

BERITA BEKASI – Banyaknya bantuan sosial (bansos) kepada warga selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dijanjikan atau yang digembar-gemborkan para pejabat Pemerintah, membuat sebagian besar masyarakat sangat berharap dapat terbantu. Namun kenyataannya, banyak masyarakat justru mengeluh dan bingung, karena bantuan tidak kunjung datang. Hal tersebut diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik Bekasi, R. Meggi Brotodiharjo.

Sebagian lagi kata Meggi, masyarakat banyak juga yang tidak tahu, apakah dia terdaftar sebagai penerima bantuan?, dari mana? dapat apa?, dapat berapa?, daftar kemana? dan kapan dapatnya?.

“Bantuan itu harusnya diberikan pada waktu dan orang yang tepat, sehingga efisien dan efektif mencapai sasaran yang dituju,” jelas Meggi ketika berbincang dengan Beritaekspres.com, terkait penyaluran bansos dalam rangka PSBB serta dampak pandemi virus Corona atau Covid-19 di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Meggi, ada kegagalan paham, tatkala bencana terbesar ini datang orang dihimbau Pemerintah untuk “tetap dirumah saja”. Sementara, orang itu tidak punya persiapan untuk tetap bertahan hidup dirumah, sedangkan bantuan Pemerintah tidak kunjung tiba dan belum pasti juga kebagian apa yang sudah daijanjikan.

“Kalau begini ceritanya, bisa-bisa orang atau masyarakat mati bukan karena wabah virus Corona, tapi gara-gara nggak makan,” sindir Meggi.

Kalau untuk konsep lanjut Meggi, sudah cukup bagus dan jelas dipaparkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil lewat Aplikasi pikobar, tapi tidak begitu pada tahap penyalurannya. Konsepnya cukup jelas, namun implementasinya bablas, sehingga masyarakat hanya mendapat janji manis yang tidak pernah kenyataan.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

“Ketepatan sasaran pada program-program Bansos tersebut menjadi hal yang sangat penting dalam percepatan penanggulangan bencana atau kemiskinan sekaligus mensukseskan pelaksanaan PSBB. Untuk itu, perlu didukung dengan data yang akurat, terverivali (verifikasi-validasi) dan terintegrasi atau dengan data terpadu, sehingga tidak semrawut,” jelasnya.

Diingatkan Meggi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri pada saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Efektivitas Penyaluran Program Jaring Pengaman Sosial, melalui Konferensi Video di Istana Merdeka, Selasa 7 April 2020 sangat jelas menekankan terkait bantuan sosial untuk masyarakat terdampak.

Pertama, kata Presiden, pelaksanaannya betul-betul tepat sasaran, menerima manfaat by name, by adress, sehingga tepat dan akurat dengan melibatkan RT dan RW, Pemerintah Desa (Pemdes) serta Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga betul-betul bantuan ini tepat sasaran.

“Kedua, penyalurannya sesegera mungkin, secepat mungkin, tepat dan cepat. Ketiga, mekanisme penyaluran jaring pengaman sosial ini dilakukan se-efisien mungkin, gunakan cara-cara praktis, tidak berbelit-belit dan menyulitkan masyarakat,” ujar Meggi.

Dikatakan Meggi, berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 pada Pasal 32, jelas diatur bahwa, Kepala Daerah menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial. Oleh karena itu, Kepala Daerah sebaiknya mengumumkan siapa saja tentang siapa dapat bantuan apa, sesuai dengan aturan secara tebuka dan segera disalurkan secepatnya, karena warga sudah sangat membutuhkan bantuan Pemerintah.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Dilanjutkan Meggi, Bansos yang bersumber dari APBN maupun APBD itu juga harus bisa dipertanggungjawabkan dalam artian tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi serta harus jelas penerimanya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Selain itu, untuk pengadaan dan penyaluran Bansos diharapkan DPRD bijak menjalankan fungsinya, Kejaksaan dengan Pendampingan dan Pengawasan, demikian pula Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perlu terus mengawal realisasi anggaran Bansos ini karena jumlahnya sangat besar.

“Mari bersama kita awasi agar semua Bansos tersebut agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, tidak ditunggangi kepentingan politis maupun moral hazard yang muncul, beware, corruption during disaster,” ajak Meggi.

Meggi juga menghimbau, agar Pemerintah menerapkan prinsip efisiensi dan semangat penghematan anggaran, realokasi dan refocusing yang maksimal, mengingat kondisi bencana terbesar ini belum jelas kapan akan berakhir, sehingga rawan terhadap defisit anggaran.

“Selanjutnya, kita semua tetap, DirumahAja, Jaga Jarak dan turuti anjuran Pemerintah, karena cuma itu jurus yang paling ampuh untuk menghindari Covid-19, sambil merenungkan makna kelahiran Ibu Kartini tanpa perayaan. Habis gelap terbitlah terang,” pungkas Meggi. (Mul)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB