Tutup Jalan Warga, PT. Multistrada Arah Sarana Dinilai Membangkang

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2020 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Meski sudah mendapatkan arahan dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha yang menerima keluhan warga Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Namun, pihak PT. Multistrada Arah Sarana (MAS), hingga kini, belum juga ada perkembangan. Bahkan sikap PT. MAS dinilai acuh atas janjinya terhadap warga setempat.

Kepada Matafakta.com, perwakilan warga, Rudi Hartono mengatakan, kita sebagai warga merasa dipermainkan oleh pihak manajemen PT. MAS yang sudah menutup akses jalan warga dengan melupakan janjinya untuk memberikan kompensasi dan akses jalan penganti bagi warga yang hingga kini belum terealisasi bahkan pihak perusahaan terkesan acuh dan membangkang.

“Kita, sudah sampai mengadu ke Ketua DPRD pak Aria Dwi Nugraha dan beliau sudah memberikan arahan kepada perwakilan pihak perusahaan. Namun, sayangnya, ketika itu yang hadir bukan orang yang bisa mengambil keputusan ujungnya mentah lagi. Itulah maksudnya, bahwa kita warga dipermainkan,” tegas Rudi, Selasa (14/4/2020).

Audensi Warga ke DPRD

Tapi hari ini sambung Rudi, informasinya bahwa pihak perwakilan perusahaan PT. MAS mau menggelar rapat (Meeting) dengan pihak manajemen perusahaan. Dan hari Rabu besok, rencananya akan mengundang Kepala Desa (Kades) dan perwakilan masyarakat untuk mencari solusi permasalahan ini.

“Pokoknya, jika tetap tidak ada solusi, kami selaku warga Desa Karangsari akan mengirimkan somasi ke pihak perusahaan juga meminta Anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk melakukan inspeksi mendadak atau sidak untuk melihat langsung kondisi dilapangan yang sesungguhnya,” tandas Rudi.

Sementara, pihak perwakilan manajemen PT. MAS saat dimintai tanggapan awak media soal penutupan akses jalan warga Desa Karangsari belum bisa memberikan berkomentar dengan alasan hanya pihak Corporate yang bisa menjelaskan persoalan tersebut.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
Perwakilan Pihak PT. MAS

“Nanti biar Corporate yang menjelaskan tapi saya tidak bisa janjikan dan nanti saya sampaikan ke perusahaan dan ini perusahaan kami

co*******@mu*********.id











,” singkatnya sambil meninggalkan awak media yang mengkonfirmasinya.

Sebelumnya, Warga Desa Karangsari, memprotes keras ditutupnya akses jalan oleh pihak PT. Multistrada Arah Sarana. Akses jalan tersebut diketahui merupakan satu-satunya yang terdekat menuju sekolah baik itu SD, SMP dan Kantor Desa Karangsari yang sudah ditutup sejak 2019 lalu.

Janji pihak perusahaan untuk membuka jalan pengganti dan kompensasi kepada warga pun belum direalisasikan. Bahkan pihak perusahaan disebut sudah berpindah tangan ke pihak lain, sehingga warga Desa Karangsari, merasa ditipu dan dipermainkan pihak perusahaan yang memproduksi ban kendaraan tersebut. (Mul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB