BERITA BEKASI – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Dadang Ginanjar mengatakan, ada 32 titik akses perbatasan yang akan dijaga ketat petugas gabungan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi pada, Rabu 15 April 2020 mendatang.
“Ada 32 titik perbatasan yang akan dijaga saat pemberlakuan PSBB pada Rabu depan. Akan dijaga oleh petugas gabungan yang terdiri dari Dishub, Satpol PP, TNI dan Polri,” kata Dadang kepada Matafakta.com, Senin (13/4/2020).
Adapun titik perbatasan yang akan dijaga ketat petugas meliputi, jalan akses utama, akses transportasi seperti Terminal Bus dan Stasiun, jalan alternatif menuju perbatasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Akses menuju DKI dan Kota Bekasi, Akses perbatasan dengan Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi. Akses jalan utama seperti Kali Malang, Narogong, Cibubur, Jalan Juanda, Jalan Harapan Indah, gerbang Tol, Terminal, Stasiun dan akses jalan- jalan alternatif,” jelas Dadang.
Nantinya, lanjut Dadang menjelaskan, petugas akan memantau pergerakan manusia, pergerakan kendaraan baik pribadi, kendaraan barang maupun transportasi publik dengan ketentuan yang diberlakukan saat PSBB.
“Di setiap perbatasan akan di pantau bahkan pengendara di peringati oleh petugas, seperti pengendara akan di cek suhu tubuhnya, pengendara wajib menggunakan masker dan sarung tangan, kendaraan roda empat (pribadi) maksimal 3 orang, diterapkan pembatasan penumpang pada transportasi publik,” tambahnya.
Dadang berharap, masyarakat bisa mentaati setiap aturan yang diberlakukan saat PSBB, karena ini, merupakan usaha Pemerintah untuk kita sama-sama dalam memutus mata rantai penyebaran wabah virus Corona.
“Ini menjadi ikhtiar kita bersama, harus dipatuhi dan ini dilaksanakan harus dengan kesadaran yang tinggi. Dilakukan supaya Covid 19 ini tidak meluas, pemerintah menjaga masyarakatnya dari pandemi mematikan ini. Semoga dengan dukungan masyarakat pencegahan Covid-19 ini bisa berjalan maksimal,” pungkasnya. (Edo)