Terdakwa Agus Sofyan Mantan Kades Segara Makmur Sangkal Dakwaan JPU

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2020 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Agus Sofyan

Sidang Agus Sofyan

BERITA BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kembali menggelar sidang dugaan persekongkolan menerbitkan akta tanah palsu yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Agus Sofyan, Selasa (7/4/2020).

Kasus yang dibongkar, Polda Metro Jaya (PMJ) sejak bulan September 2018 lalu, baru masuk sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa, Agus Sopyan dan terdakwa lainnya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dakwaan JPU menyebut, Agus Sopyan yang kini berstatus tahanan kota tersebut disinyalir terlibat dalam pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski dakwaan JPU disangkal, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Naseh menegaskan, bahwa jelas dalam perkara ini, Agus Sopyan diduga melakukan tindak pidana dan bukan perdata.

“Lihat saja nanti tanggapan JPU atas keberatan terdakwa pada persidangan dua minggu mendatang yakni, Selasa 21 April 2020,” tegas Naseh.

Menanggapi hal tersebut, terdakwa Agus Sopyan kepada awak media berdalih bahwa saat terjadinya pembuatan Akta Jual Beli atau AJB dia hanya seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Segara Makmur yang mendapat perintah Kepala Desa Segara Makmur, almarhum Amran untuk jadi saksi.

“Saya hanya diperintah Kepala Desa untuk menyaksikan akta jual beli itu. Karena waktu itu, saya hanya menjabat sebagai Sekdes. Hanya sebagai saksi, jadi tidak ada perbuatan mafia tanah,” tandas, Agus Sofyan yang kini kembali maju mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Segara Makmur periode 2020-2026.

Pantauan dipersidangan, eksepsi terdakwa yang dibacakan kuasa hukum membantah seluruh dakwaan JPU yang ditujukan pada kliennya, dalam sidang terbuka namun pengunjung dibatasi. Tampak seluruh pengunjung, hakim, jaksa, kuasa hukum, dan terdakwa menggunakan masker dan disediakan hand sanitizer. (Mul/Fer)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Berita Terbaru

Narapidana

Berita Utama

AKHERA Apresiasi Menteri Imipas Beri Remisi 15.807 Narapidana

Kamis, 26 Des 2024 - 21:19 WIB

Keterangan: Foto diambil dari Media Online Gowatallonews.com

Seputar Bekasi

FKMPB Menyindir, Bukan Desa Sumberjaya Kalau Tidak Ramai Persoalan

Kamis, 26 Des 2024 - 12:09 WIB

Surat FKMPB

Seputar Bekasi

Soal Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB Kembali Layangkan Surat ke DPMD

Kamis, 26 Des 2024 - 11:10 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ekonomi Lesu di 2025? Ada Berkah Terselubung

Rabu, 25 Des 2024 - 08:32 WIB