Terdakwa Agus Sofyan Mantan Kades Segara Makmur Sangkal Dakwaan JPU

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2020 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Agus Sofyan

Sidang Agus Sofyan

BERITA BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kembali menggelar sidang dugaan persekongkolan menerbitkan akta tanah palsu yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Agus Sofyan, Selasa (7/4/2020).

Kasus yang dibongkar, Polda Metro Jaya (PMJ) sejak bulan September 2018 lalu, baru masuk sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa, Agus Sopyan dan terdakwa lainnya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dakwaan JPU menyebut, Agus Sopyan yang kini berstatus tahanan kota tersebut disinyalir terlibat dalam pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Meski dakwaan JPU disangkal, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Naseh menegaskan, bahwa jelas dalam perkara ini, Agus Sopyan diduga melakukan tindak pidana dan bukan perdata.

“Lihat saja nanti tanggapan JPU atas keberatan terdakwa pada persidangan dua minggu mendatang yakni, Selasa 21 April 2020,” tegas Naseh.

Menanggapi hal tersebut, terdakwa Agus Sopyan kepada awak media berdalih bahwa saat terjadinya pembuatan Akta Jual Beli atau AJB dia hanya seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Segara Makmur yang mendapat perintah Kepala Desa Segara Makmur, almarhum Amran untuk jadi saksi.

“Saya hanya diperintah Kepala Desa untuk menyaksikan akta jual beli itu. Karena waktu itu, saya hanya menjabat sebagai Sekdes. Hanya sebagai saksi, jadi tidak ada perbuatan mafia tanah,” tandas, Agus Sofyan yang kini kembali maju mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Segara Makmur periode 2020-2026.

Pantauan dipersidangan, eksepsi terdakwa yang dibacakan kuasa hukum membantah seluruh dakwaan JPU yang ditujukan pada kliennya, dalam sidang terbuka namun pengunjung dibatasi. Tampak seluruh pengunjung, hakim, jaksa, kuasa hukum, dan terdakwa menggunakan masker dan disediakan hand sanitizer. (Mul/Fer)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB