Ketua DPRD Ingatkan Pemkab Bekasi Jangan Ulur Waktu

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2020 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD: Aria Dwi Nugraha

Ketua DPRD: Aria Dwi Nugraha

BERITA BEKASI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, segera merealisasikan dan jangan mengulur waktu soal alokasi anggaran untuk tanggap bencana virus Corona atau Covid-19 yang telah disepakati sebesar Rp240 miliar.

Dikatakan Aria, hal itu penting agar anggaran tersebut dapat digunakan untuk melengkapi peralatan petugas medis yang hingga kini masih minim.

“Anggaran untuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemkab Bekasi harus segera direalisasikan. Apalagi para petugas medis dan relawan juga telah mengeluhkan peralatan yang masih minim,” tegas Aria kepada Matafakta.com, Sabtu (4/4/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politisi Gerindra itu juga mengingatkan anggaran yang nantinya dicairkan dapat dipergunakan sebaik mungkin dan dilakukan pengawasan.

“Anggarannya harus diawasi agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkannya dengan tujuan yang lain. Apalagi ini anggaran tanggap bencana,” pesan Aria.

Dalam pelaksanaannya kata Aria, melibatkan LKPP dan BPKP sebagai bentuk implementasi dari prinsip kehati-hatian dan penyelenggaraan Pemerintah yang baik, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.

Baca Juga :  Dukung Garuda Muda, Warga 01 Manunggal Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup

Kami tambah Aria, DPRD bersama Kejaksaan senantiasa terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran agar tepat sasaran dan tidak menjadi ajang korupsi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi di balik wabah virus ini.

“Penyediaan dana itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berlaku sejak 14 Maret lalu,” tandas Aria.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyiapkan SE yang akan ditujukan kepada Gugus Tugas COVID-19 serta para Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota).

SE PBJ dalam penanganan COVID-19 tersebut telah ditandatangani Kamis 2 April 2020, setelah sebelumnya menjadi pembahasan kelima Pimpinan KPK, untuk selanjutnya segera disampaikan kepada para pihak yang terkait.

Baca Juga :  Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Ketua KPK, Firli Bahuri juga menuturkan bahwasanya Surat Edaran tersebut bersifat petunjuk, arahan atau warning agar supaya tidak melakukan korupsi.

“KPK tidak memberikan fatwa karena tidak ada kewenangan untuk itu. KPK, hanya mengingatkan bahwa “Korupsi Di Saat Bencana Hukumannya Pidana Mati,” warning Ketua KPK Firli Bahuri.

Di sisi lain, Anggota BEM Pelita Bangsa, AA Andriyanto mengatakan, Pemkab juga harus bisa mengalokasikan anggaran tidak hanya untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, tetapi dampak dari kebijakan tinggal didalam rumah dan karantina wilayah pun harus dipikirkan.

“Harus dipikirkan adanya karantina wilayah dan himbauan tetap didalam rumah, tentu warga miskin paling merasakan dampaknya, agar kedepan harus dipikirkan alokasi anggaran untuk penyediaan sembako, sehingga tidak hanya alokasi anggaran untuk alat kesehatan saja,” pungkasnya. (Mul)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten
Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi
Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok
Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD
Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang
Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi
Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada
Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB