Nasir Djamil: Harusnya, Presiden dan Para Menteri Mau Berkorban Gajinya

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2020 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Anggota DPR-RI asal Aceh yang juga berasal dari Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, meminta Presiden, Wakil Presiden dan seluruh menteri dalam Kabinet Indonesia Maju untuk memberikan seluruh gajinya yang dibawa pulang (take home pay), ketimbang membuka rekening donasi dari rakyat.

Selain menimbulkan citra tidak positif, tindakan itu menunjukkan bahwa penyelenggara negara saat ini tidak beda dengan organisasi non Pemerintah.

Hal itu disampaikan Nasir Djamil menyikapi adanya pemberitaan bahwa Pemerintah akan membuka rekening untuk menampung donasi untuk menanggulangi pandemik virus corona yang saat ini makin besar di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari berita yang saya baca, di negara tetangga Malaysia, justru para petinggi Pemerintahnya mendonasikan gaji mereka menolong rakyat yang terpapar dan tertular virus corona,” ujar Nasir Djamil, Minggu (29/3/2020).

Dikatakan Nasir, Pemerintah seharusnya fokus bagaimana agar dapat dipercaya untuk mengakhiri wabah ini dalam satu atau dua bulan ke depan. Urusan donasi biar diinisiasi oleh warga, partai politik, pengelola media masa dan organisasi LSM.

“Saat ini yang dibutuhkan oleh rakyat Indonesia adalah harapan untuk terhindar dari virus Corona. Jika Presiden, Wakil Presiden dan para menteri mau berkorban mengeluarkan gajinya maka ini adalah harapan yang ditunggu rakyat,” ujar Nasir Djamil.

Besar gaji yang diterima Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam UU No. 7 tahun 1978 tentang hak keuangan atau administratif Presiden serta Wakil Presiden. Dalam Pasal 2 UU, diatur besaran gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden yang berbunyi:

(1) Gaji pokok Presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

(2). Gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara gaji pimpinan lembaga tinggi negara diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 75 tahun 2000 tentang gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dalam Pasal 1 UU, mengatur besaran gaji pokok Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp5.040.000,00 per bulan.

Dengan demikian, jika dihitung gaji pokok Presiden sebesar Rp30.240.000. Sementara, gaji Wapres sebesar Rp20.160.00. (Usan)

Berita Terkait

Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran
Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024
Segarkan Organisasi, Polda Metro Jaya Rotasi Beberapa Perwira
Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025
Pj Gubernur DKJ Jakarta Didesak Putus Kontrak PT. Moya Indonesia
Kemenkes Diminta Investigasi Soal Bayi Tertukar di RS Islam Cempaka Putih
Video Viral Kritisi PNS Sering Rapat di Hotel di Takedown Pemilik Akun
LP Satu Tahun Mandek, LQ Indonesia Law Firm Simbangi Bareskrim Polri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:25 WIB

Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:08 WIB

Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:40 WIB

Segarkan Organisasi, Polda Metro Jaya Rotasi Beberapa Perwira

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:30 WIB

Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025

Jumat, 13 Desember 2024 - 13:31 WIB

Pj Gubernur DKJ Jakarta Didesak Putus Kontrak PT. Moya Indonesia

Berita Terbaru

Kantor Imigrasi Bekasi

Seputar Bekasi

Imigrasi Bekasi Deportasi 178 Warga Negara Asing

Jumat, 27 Des 2024 - 20:31 WIB

Foto: Jubir DPP PDIP, Guntur Romli & Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto

Berita Utama

Ini Kata AKHERA Soal Ancaman PDI-P Pasca Penetapan Hasto Tersangka

Jumat, 27 Des 2024 - 20:08 WIB