BERITA JAKARTA – Anggota DPR-RI asal Aceh yang juga berasal dari Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, meminta Presiden, Wakil Presiden dan seluruh menteri dalam Kabinet Indonesia Maju untuk memberikan seluruh gajinya yang dibawa pulang (take home pay), ketimbang membuka rekening donasi dari rakyat.
Selain menimbulkan citra tidak positif, tindakan itu menunjukkan bahwa penyelenggara negara saat ini tidak beda dengan organisasi non Pemerintah.
Hal itu disampaikan Nasir Djamil menyikapi adanya pemberitaan bahwa Pemerintah akan membuka rekening untuk menampung donasi untuk menanggulangi pandemik virus corona yang saat ini makin besar di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari berita yang saya baca, di negara tetangga Malaysia, justru para petinggi Pemerintahnya mendonasikan gaji mereka menolong rakyat yang terpapar dan tertular virus corona,” ujar Nasir Djamil, Minggu (29/3/2020).
Dikatakan Nasir, Pemerintah seharusnya fokus bagaimana agar dapat dipercaya untuk mengakhiri wabah ini dalam satu atau dua bulan ke depan. Urusan donasi biar diinisiasi oleh warga, partai politik, pengelola media masa dan organisasi LSM.
“Saat ini yang dibutuhkan oleh rakyat Indonesia adalah harapan untuk terhindar dari virus Corona. Jika Presiden, Wakil Presiden dan para menteri mau berkorban mengeluarkan gajinya maka ini adalah harapan yang ditunggu rakyat,” ujar Nasir Djamil.
Besar gaji yang diterima Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam UU No. 7 tahun 1978 tentang hak keuangan atau administratif Presiden serta Wakil Presiden. Dalam Pasal 2 UU, diatur besaran gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden yang berbunyi:
(1) Gaji pokok Presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
(2). Gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara gaji pimpinan lembaga tinggi negara diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 75 tahun 2000 tentang gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dalam Pasal 1 UU, mengatur besaran gaji pokok Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp5.040.000,00 per bulan.
Dengan demikian, jika dihitung gaji pokok Presiden sebesar Rp30.240.000. Sementara, gaji Wapres sebesar Rp20.160.00. (Usan)