Ketua KPK: Kami Support Percepatan Pengadaan Dengan Pengawasan

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2020 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Situasi penanganan wabah virus Corona atau Covid- 19 saat ini tentunya membutuhkan pengadaan barang yang sangat cepat agar dapat dilakukan secara maksimal.

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian terhadap keadaan saat ini untuk dapat memastikan angaran serta upaya tersebut betul-betul dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Hal itu diungkapkan, Ketua KPK, Firli Bahuri kepada media ketika ditanya bentuk pengawasan yang dilakukan KPK, Senin (23/3/2020) di Jakarta.

Lebih lanjut, Ketua KPK, Firli Bahuri menuturkan, bahwa pengadaan barang dan jasa perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 13 Tahun 2018, dalam kondisi darurat pengadaan Barang dan Jasa lebih sederhana dari Penunjukkan Langsung.

“Adapun, prosedur pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat dilaksanakan secara sederhana dan berbeda, dengan melalui Penunjukkan Langsung sebagai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 13 Tahun 2018,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri.

Menurutnya, Pengguna Anggaran memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk penyedia melaksanakan pekerjaan berdasarkan kebutuhan Pengguna Anggaran (PA), sesuai dengan persyaratan terutama rekam jejak mitra penyedia.

“Disamping itu dalam kondisi darurat boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola,” imbuhnya.

Namun demikian sekali lagi, kami berharap pengadaan barang terkait kebutuhan bencana merupakan tanggung jawab Pengguna Anggaran, dan kami minta tidak perlu ada ketakutan yang berlebihan, sehingga menghambat penanganan bencana.

“Laksanakan pengadaan barang sesuai dengan ketentuan dengan pendampingan oleh LKPP. Namun demikian, KPK memperingatkan dengan tegas,” kata Firli.

Dikatakan Firli, pengecualian dan kemudahan prosedur pengadaan dalam kondisi darurat harus dipastikan tidak ada unsur koruptif seperti, kolusi, nepotisme, markup, kickback atau memberikan hadiah maupun janji untuk menggerakkan agar melakukanatau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatan atau pekerjaan yang mengakibatkan merugikan keuangan negara atau perekomian negara.

“KPK akan bertindak sangat keras apabila, ditemukan pelanggaran dan unsur koruptif. Korupsi anggaran bencana adalah kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati. Kita berkomunikasi dengan LKPP, karena LKPP dan BPKP RI yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan atas pengadaan barang jasa terkait percepatan penanganan Corona,” jelas Firli.

Dilihat dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2020, jelas bahwa yang melakukan pengawasan adalah BPKP, pun sekaligus melakukan pendampingan pengadaan barang dan jasa.

Disamping itu, lembaga LKPP diperintahkan untuk melakukan pendampingan. Dengan demikian, maka posisi KPK melakukan koordinasi dan monitoring dengan pihak LKPP dan BPKP RI untuk mencegah terjadinya tindak korupsi.

Saat ini, KPK terus berkomunikasi dengan LKPP dan BPKP RI agar semua berjalan lancar. Mari kita doakan, agar wabah corona virus, bisa tertangani dengan cepat dan jiwa saudara-saudara kita sebangsa dan setanah air bisa diselamatkan.

“Hukum tertinggi adalah menegak hormati Hak Asasi Manusia. Penyelamatan jiwa manusia adalah prioritas pertama dan yang paling utama (saving human life is the first priority and our goals). Bahwasanya KPK berkomunikasi dengan LKPP dan BPKP RI untuk memastikan agar segala sesuatunya dapat berjalan sebagaimana ketentuan dan regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB