Ketua KPK: Kami Support Percepatan Pengadaan Dengan Pengawasan

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2020 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Situasi penanganan wabah virus Corona atau Covid- 19 saat ini tentunya membutuhkan pengadaan barang yang sangat cepat agar dapat dilakukan secara maksimal.

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian terhadap keadaan saat ini untuk dapat memastikan angaran serta upaya tersebut betul-betul dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Hal itu diungkapkan, Ketua KPK, Firli Bahuri kepada media ketika ditanya bentuk pengawasan yang dilakukan KPK, Senin (23/3/2020) di Jakarta.

Lebih lanjut, Ketua KPK, Firli Bahuri menuturkan, bahwa pengadaan barang dan jasa perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 13 Tahun 2018, dalam kondisi darurat pengadaan Barang dan Jasa lebih sederhana dari Penunjukkan Langsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun, prosedur pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat dilaksanakan secara sederhana dan berbeda, dengan melalui Penunjukkan Langsung sebagai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 13 Tahun 2018,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri.

Menurutnya, Pengguna Anggaran memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk penyedia melaksanakan pekerjaan berdasarkan kebutuhan Pengguna Anggaran (PA), sesuai dengan persyaratan terutama rekam jejak mitra penyedia.

Baca Juga :  Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

“Disamping itu dalam kondisi darurat boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola,” imbuhnya.

Namun demikian sekali lagi, kami berharap pengadaan barang terkait kebutuhan bencana merupakan tanggung jawab Pengguna Anggaran, dan kami minta tidak perlu ada ketakutan yang berlebihan, sehingga menghambat penanganan bencana.

“Laksanakan pengadaan barang sesuai dengan ketentuan dengan pendampingan oleh LKPP. Namun demikian, KPK memperingatkan dengan tegas,” kata Firli.

Dikatakan Firli, pengecualian dan kemudahan prosedur pengadaan dalam kondisi darurat harus dipastikan tidak ada unsur koruptif seperti, kolusi, nepotisme, markup, kickback atau memberikan hadiah maupun janji untuk menggerakkan agar melakukanatau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatan atau pekerjaan yang mengakibatkan merugikan keuangan negara atau perekomian negara.

“KPK akan bertindak sangat keras apabila, ditemukan pelanggaran dan unsur koruptif. Korupsi anggaran bencana adalah kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati. Kita berkomunikasi dengan LKPP, karena LKPP dan BPKP RI yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan atas pengadaan barang jasa terkait percepatan penanganan Corona,” jelas Firli.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom

Dilihat dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2020, jelas bahwa yang melakukan pengawasan adalah BPKP, pun sekaligus melakukan pendampingan pengadaan barang dan jasa.

Disamping itu, lembaga LKPP diperintahkan untuk melakukan pendampingan. Dengan demikian, maka posisi KPK melakukan koordinasi dan monitoring dengan pihak LKPP dan BPKP RI untuk mencegah terjadinya tindak korupsi.

Saat ini, KPK terus berkomunikasi dengan LKPP dan BPKP RI agar semua berjalan lancar. Mari kita doakan, agar wabah corona virus, bisa tertangani dengan cepat dan jiwa saudara-saudara kita sebangsa dan setanah air bisa diselamatkan.

“Hukum tertinggi adalah menegak hormati Hak Asasi Manusia. Penyelamatan jiwa manusia adalah prioritas pertama dan yang paling utama (saving human life is the first priority and our goals). Bahwasanya KPK berkomunikasi dengan LKPP dan BPKP RI untuk memastikan agar segala sesuatunya dapat berjalan sebagaimana ketentuan dan regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Selasa, 30 April 2024 - 03:23 WIB

Meski Kalah, Warga RT01 Perum VGH Kebalen Apresiasi Timnas Indonesia U-23

Selasa, 30 April 2024 - 02:35 WIB

Gelar Nobar, Pj Walikota Bekasi Apresiasi Timnas U-23 dan Warga Kota Bekasi  

Senin, 29 April 2024 - 14:55 WIB

Konflik IPSI, Choiroman Sarankan Pj Walikota Bekasi Lakukan Pembinaan ASN

Senin, 29 April 2024 - 11:50 WIB

Ribuan Warga Kabupaten Bekasi Sambut Pembukaan MTQ Ke-38 Tingkat Jabar

Senin, 29 April 2024 - 09:58 WIB

Dani Ramdhan Optimis Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Tingkat Jabar

Senin, 29 April 2024 - 09:36 WIB

Dukung Garuda Muda, Warga 01 Manunggal Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup

Berita Terbaru

Foto: Advokat La Ode Surya Alirman

Berita Utama

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB