Cegah Corona, Pemkab Bekasi Dibantu PMI Semprotkan Disinfektan

- Jurnalis

Minggu, 22 Maret 2020 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASISeiring mewabahnya Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia sekarang ini, masyarakat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diminta untuk selalu menjaga kebersihan dan kesehatan dirinya masing-masing.

Pemerintah Kabupaten Bekasi, bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bekasi melakukan upaya dalam kesiapsiagaan pencegahan penularan virus corona, salah satunya dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di ruang-ruang publik.

Kepada Matafakta.com, Amin Abdul Rokhim selaku Petugas Posko PMI Kabupaten Bekasi mengatakan, penyemprotan cairan disinfektan di ruang-ruang publik ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk mencegah penularan virus corona di Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami bekerjasama dengan Pemkab Bekasi melakukan penyemprotan disinfektan yang dilakukan guna mencegah penularan virus corona yang sedang ramai,” ucapnya, Minggu (22/3/2020).

Amin juga mengatakan, penyemprotan disinfektan ini dapat dikatakan efektif bila masyarakat juga ikut membantu menjaga kebersihannya secara berkala dan mandiri.

Baca Juga :  Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

“Tim PMI akan melakukan penyemprotan disinfektan satu kali, namun harus tetap dimonitoring oleh masyarakat secara mandiri, yaitu dengan menjaga kebersihannya sendiri,” jelasnya.

Saat ini, PMI Kabupaten Bekasi fokus melakukan penyemprotan disinfektan di fasilitas umum, seperti fasilitas ibadah, sekolah, kesehatan, maupun gedung pemerintahan.

“Untuk sekarang, fokus kami hanya di fasilitas umum terlebih dahulu. Tapi jika ada fasilitas umum yang belum dilakukan penyemprotan disinfektan, dapat menghubungi PMI Kabupaten Bekasi dengan mengirimkan surat permohonan ke kami,” ucap Amin.

Surat permohonan dapat dikirimkan langsung ke kantor PMI Kabupaten Bekasi yang berada di Jl. Teuku Umar, No.49 Cibitung, ataupun melalui email ke

pm************@ya***.com











.

Selain itu, Amin juga menghimbau untuk masyarakat Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan pola hidup bersih dan sehat, dengan menjaga kebersihan diri maupun lingkungan.

Baca Juga :  Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya

“Rutin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir. Jika terpaksa tidak ada air mengalir bisa diganti dengan hand sanitizer yang mengandung antiseptik,” ujarnya.

Dirinya juga mengatakan, saat yang tepat untuk mencuci tangan ialah :

  1. Ketika tangan terlihat kotor
  2. Sebelum dan sesudah makan
  3. Setelah buang air besar dan kecil
  4. Setelah batuk atau bersin
  5. Sebelum, saat dan setelah mempersiapkan makanan
  6. Saat merawat orang yang sakit
  7. dan Setelah memegang hewan atau membersihkan kotoran hewan

Amin menambahkan, masyarakat diminta untuk rutin membersihkan benda-benda yang rentan dihinggapi virus. seperti benda yang sering dipegang, gagang pintu, maupun pagar rumah.

“Kita nggak pernah tau penularan virusnya, jadi lebih baik kita mengantisipasi saja dengan menjaga kebersihan rutin,” pungkasnya.

Dikutip dari instagram PMI Kabupaten Bekasi @pmikabbekasi membagikan cara dan takaran membuat desinfektan sendiri dirumah dengan bahan-bahan yang mudah didapatkan. (Adv/Mul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB