BERITA CIREBON – Tim kuasa hukum Jenderal Besar Purn. AH. Nasution berharap Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi tergugat III yakni, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon dan menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama yaitu Pengadilan Negeri (PN) Cirebon dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat.
“Kita sudah ajukan kontra memori Kasasi ke PN Cirebon kemarin menyusul Kasasi yang diajukan Pemkot Cirebon selaku tergugat III dalam kasus penyerobotan tanah milik kliennya, AH. Nasution,” tegas Fikri Lubis kepada Matafakta.com, Jumat (13/3/2020).
Dikatakan Fikri, dua bidang tanah seluas 558 meter persegi yang berlokasi Jalan Benteng, Kota Cirebon itu, masih tercatat atas nama, Jenderal Besar Purn. AH. Nasution berupa Hak Guna Bangunan (HGB) yang terkena proyek pelebaran jalan dan trotoar sekitar tahun 1985-1990 atau sekitar tahun 1997 tanpa ganti rugi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Putusan Pengadilan Negeri Cirebon dalam perkara bernomor: 68/Pdt.G/2018/PN Cbn yang menyatakan, bahwa Pemkot Cirebon telah melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan itu pun, dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung melalui putusan bernomor: 479/PDT/2019/PT.BDG tanggal 16 Desember 2019 lalu,” jelas Fikri.
Diungkapkan Fikri, Walikota Cirebon sebelumnya, sudah bersedia duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan tersebut, karena sudah menempuh proses Pengadilan. Namun dalam perjalanan, Pemerintah Kota Cirebon selaku tergugat III melalui kuasa hukum negara melakukan langkah hukum Kasasi terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang memenangkan kliennya.
“Harusnya, Pemkot Cirebon ingat jasa-jasa beliau, Jenderal Besar Almarhum AH. Nasution yang juga sebagai Panglima Siliwangi Pertama dan sebagai Pahlawan Nasional. Apa yang didapat anak dan keluarganya sebagai ahli waris yaitu hanya peninggalan dari beliau yang kini malah diserobot Pemkot Cirebon tanpa ganti rugi. Kan tragis,” sindir Fikri.
Sebagai ahli waris lanjut Fikri, yang memperjuangkan hak-haknya melalui proses Peradilan, karena negara kita adalah negara hukum, masih dilakukan perlawanan oleh Pemerintah Kota Cirebon dengan mengajukan Kasasi atas putusan yang dimenangkan kliennya mulai dari Pengadilan Tingkat Pertama yakni, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dan Pengadilan Tingkat Kedua yakni, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
“Kami juga paham bahwa Kasasi juga merupakan proses Peradilan dan haknya untuk itu. Tapi, hemat kami tujuannya hanya sengaja bermain panjang dan berusaha untuk mengkandaskan hak-hak klien kami dengan harapan di putusan Kasasi MA. Untuk itu, kami juga sudah mengajukan kontra memori juga berharap MA dapat memberikan keadilan bagi hak klien kami,” pungkasnya.
Sebelumnya, ahli waris Jenderal Besar AH. Nasution melayangkan gugatan melawan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku tergugat I dan Pemerintah Kota Cirebon selaku tergugat III. Dalam gugatan ahli waris AH. Nasution ke Pengadilan Negeri Cirebon yang di Ketua Majelis Hakim, Edi Judaedi, telah memvonis Pemerintah Kota Cirebon telah melakukan pelanggaran hukum.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga mewajibkan Pemerintah Kota Cirebon selaku tergugat III membayar biaya perkara sebesar Rp2,5 juta. Sementara, tergugat I Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), membebaskan dari gugatan membayar ganti rugi material dan imaterial sebesar Rp6,58 miliar yang dituntut penggugat.
Lepasnya gugatan ganti rugi terhadap tergugat I yakni, Kementerian PUPR, karena Majelis hakim menilai, Kementerian PUPR, tidak terlibat dalam proyek pelebaran Jalan Benteng, karena ketika itu, masih Jalan Daerah, bukan Jalan Nasional. Masuknya menjadi Jalan Nasional pada tahun 2004, sehingga ketika ini berperkara masih menjadi otoritas daerah yaitu Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat. (Indra/Mul)
BeritaEkspres Group