BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Harda Polda Metro Jaya (PMJ), membekuk seorang pemuda pecandu narkoba, karena nekat berkomplot dengan mafia tanah untuk menjual sertifikat rumah orangtuanya sendiri yang bernilai miliaran rupiah.
Kasus ini diungkap Subdit Harda Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang pada awalnya membongkar komplotan mafia tanah yang memalsukan dokumen untuk menjual sebuah rumah di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Kejahatan ini, melibatkan anak pemilik rumah yang terindikasi mengalami ketergantungan narkoba dan obat-obatan terlarang dan menjual harta benda milik orang tuanya dengan harga relatif sangat murah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim Subdit Harda akhirnya menangkap para pelaku pada 15 Januari 2020,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus kepada awak media di Mapolda, Rabu (4/3/2020).
Dijelaskan Yusri, petugas menangkap tujuh pelaku, termasuk anak pemilik rumah di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
“Si anak mengambil sertifikat di brankas rumah orang tuanya. Anak ini terindikasi ketergantungan narkoba,” kata Yusri.
Bukan sekedar mencuri sertifikat, sang anak meminta bantuan orang lain untuk menduplikasi sertifikat asli itu dan mengembalikan yang asli ke tempat semula. Pembuat sertifikat palsu itu seorang perempuan.
“Semua dokumen dilengkapi, termasuk KTP asli tapi palsu (aspal) atas nama kedua orang tua dan surat nikah aspal orangtuanya yang menjadi pemilik rumah,” jelas Yusri.
Sementara itu, Kanit 4 Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro, AKP Reza Mahendra mengatakan, semua dokumen palsu itu dimanfaatkan untuk transaksi jual-beli rumah di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
“Bahkan melibatkan lebih banyak orang lagi. Antara lain yang berperan seolah-olah menjadi orang tua si anak pemilik rumah untuk dibawa ke depan notaris membuat akta jual-beli (AJB),” ungkap Reza.
Sampai transaksi terjadi lanjut Reza, semuanya lancar hingga cairlah dana pembelian rumah senilai Rp3,7 miliar. Sementara harga pasaran diperkirakan mencapai Rp5 miliar.
“Nah, dari sini orang tua si anak melaporkan kasus pencurian ke Polda Metro Jaya hingga Tim Subdit Harda menangkap para pelaku semuanya tujuh orang,” ujar Reza.
Pertama ditangkap, adalah yang berperan seolah-olah menjadi orang tua anak. Dari sinilah terbongkar semuanya.
Ditambahkan Yusri, hasil pengembangan penyelidikan menemukan seorang bandar narkoba yang memasok sabu kepada dua pelaku yang terlibat pencurian sertifikat hingga menjual rumah di Kawasan Cipete itu.
Hasil test urine juga menunjukkan positif narkoba jenis sabu. Kini ketujuh tersangka, satu diantaranya dirawat, karena sakit faktor usia.
“Para pelaku, dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga, kemudian Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 265 mengenai penggunaan dokumen palsu sebagai bukti untuk transaksi,” pungkasnya. (Yon)
BeritaEkspres Group